Contoh Surat Kuasa Pengurusan BPKB Beserta Cara Membuatnya
Surat kuasa pengambilan BPKB adalah surat yang kamu butuhkan jika ingin mengambil BPKB tapi berhalangan hadir. Nah, dengan surat kuasa inilah kamu bisa meminta tolong orang lain sebagai perwakilan untuk mengambil BPKB.
Surat kuasa pengambilan BPKB bisa lho kamu buat sendiri namun ada cara yang harus diterapkan. Sekadar informasi, surat kuasa tidak hanya berguna untuk pengambilan BPKB yang diwakili, namun surat-surat lainnya.
Khusus di artikel ini, akan dibahas mengenai surat kuasa pengambilan BPKB dari pengertian, fungsi hingga contohnya.
Apa itu surat kuasa pengurusan BPKB?
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1792 menjelaskan bahwa pemberian surat kuasa adalah bentuk persetujuan bagi seseorang yang memberikan kuasa terhadap pihak atau orang lain dalam melaksanakan suatu urusan atas nama pemberi kuasa.Â
Berdasarkan Pasal 1793 KUHPer, surat kuasa berbentuk layaknya akta umum atau surat yang bertanda tangan dan juga bisa secara lisan.Â
Sekali lagi, fungsi surat kuasa adalah pelimpahan wewenang dari pemberi kuasa ke pihak atau orang yang diminta untuk menuntaskan tugas tertentu.Â
Umumnya alasan pemberian kuasa adalah karena si pihak pemberi kuasa sakit atau sedang dalam perjalanan. Misalnya surat kuasa klaim asuransi mobil dan pengurusan administrasi tertentu seperti pemgambilan BPKB dan STNK mobil maupun motor.Â
Contoh surat kuasa pengurusan BPKB
Berdasarkan cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB yang sudah dijelaskan di atas, berikut contoh surat kuasa pengambilan BPKB word yang bisa kamu jadikan referensi.
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Tempat dan tanggal lahir :
NIK :
Pekerjaan :
Alamat  :
yang selanjutnya disebut sebagai pihak Pemberi Kuasa, memberikan kuasa penuh kepada:
Nama :
Tempat dan tanggal lahir :
NIK :
Pekerjaan :
Alamat  :
Yang kemudian disebut sebagai pihak Penerima Kuasa.
atas nama Pemberi Kuasa untuk mengambil BPKB atas nama (nama) atas kendaraan dengan rincian:
Jenis kendaraan :
Nomor plat endaraan :
Warna kendaraan :
Nomor rangka mesin :
di (nama tempat saat membeli kendaraan, nama kota dan alamat).
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya agar dipergunakan sebagaimana mestinya.
(kota dan tanggal pembuatan).
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,
(materai dan tandatangani) (materai dan tandatangani)
(Nama) (Nama)
Contoh surat kuasa pengambilan BPKB dengan materai di atas bisa kamu salin ke word atau pdf dan kemudian dicetak. Selain itu, format tersebut bisa kamu jadikan contoh surat kuasa pengurusan bpkb balik nama.Â
Cara membuat surat kuasa pengurusan BPKB
Nah, sudah paham kan apa itu surat kuasa khususnya untuk pengurusan BPKB? Ternyata membuat surat kuasa pengurusan pengambilan BPKB mudah saja, lho.Â
Bagaimana caranya? Yuk, ikuti tata cara membuat surat kuasa pengurusan BPKB di bawah ini:
1. Mencantumkan judulÂ
Cara pertama yaitu mencantumkan judul. Yang perlu kamu tulis adalah âSurat Kuasaâ di bagian paling atas surat.
Penulisan judul tersebut bertujuan untuk memberitahu pihak penerima bahwa surat yang diberikan adalah surat kuasa.
2. Mencantumkan identitas pemberi kuasa serta pihak penerima kuasaÂ
Langkah selanjutnya yaitu menuliskan informasi data diri pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa.
Umumnya data diri yang perlu kamu tuliskan meliputi nama panjang, nomor KTP, alamat, tanggal lahir, dan pekerjaan.
3. Jelaskan maksud dari penulisan surat kuasaÂ
Setelah itu, tentunya kamu perlu menuliskan tujuan dari penulisan surat kuasa tersebut. Bisa dibilang kalau bagian ini adalah inti dari surat kuasa.
Jadi, jangan lupa tuliskan tujuan surat kuasa yang kamu buat adalah untuk pengambilan atau pengurusan BPKB.Â
Selain itu, kamu juga perlu menyebutkan ciri-ciri atau identitas kendaraan seperti merek pabrikan, warna, kapasitas mesin, nomor plat kendaraan, dan nomor rangka mesin.
4. Bubuhkan tanda tanganÂ
Tahap terakhir yaitu membubuhkan tanda tangan pihak pemberi maupun penerima kuasa. Di bagian ini, sertakan tempat dan tanggal pembuatan surat kuasa pengurusan BPKB.
Oh iya, tanda tangan harus menyentuh bagian materai Rp10.000. Jadi, sebelumnya kamu harus menempelkan materai tersebut dan dilanjutkan dengan menandatanganinya.
Sebagai informasi, jika kamu menggunakan jasa seorang pengacara sebagai pihak penerima kuasa, maka dibutuhkan nomor surat dan cap resmi perusahaan si pengacara.Â
Selain itu, agar surat kuasa yang kamu buat lebih meyakinkan, sertakan juga salinannya.
Syarat pengurusan BPKB yang dikuasakan
Surat kuasa yang sudah kamu buat nantinya akan ditujukan kepada pihak dealer untuk BPKB mobil atau motor baru dan ke pihak leasing jika BPKS dijadikan sebagai jaminan pinjaman..
Berdasarkan contoh di atas, berikut adalah syarat pengambilan BPKB yang diwakilkan melalui surat kuasanya. Ada juga syarat-syarat lain yang menyertainya:
1. Syarat pengurusan BPKB dikuasakan di ADIRA
Agar BPKB bisa ambil untuk dijadikan jaminan di ADIRA, maka pihak penerima kuasa wajib menyiapkan berkas berupa:
- Surat kuasa pengambilan BPKB di Adira.
- Bukti pembayaran atau pelunasan cicilan terbaru atau terakhir.
- KTP asli pihak peminjam atau si pemberi kuasa.Â
2. Syarat pengambilan BPKB dikuasakan di BCA Finance
Pihak penerima kuasa wajib melengkapi berkas untuk mengambil BPKB di BCA Finance, di antaranya:Â
- Surat kuasa pengambilan BPKB ADIRA
- KTP asli pihak peminjam.Â
- Bukti pembayaran atau pelunasan cicilan terbaru atau terakhir.Â
- Surat keterangan dari pihak keluarahan jika alamat di KTP berbeda.Â
Pihak BCA Finance sendiri telah menyediakan form surat kuasa pengambilan BPKB format pdf yang bisa diakses melalui situs resmi BCA Finance.Â
3. Syarat pengambilan BPKB dikuasakan di FIF
Berkas untuk pengambilan BPKB yang dikuasakan di FIF yang perlu dibawa adalah:
- Bukti pembayaran atau pelunasan cicilan terbaru atau terakhir.Â
- KTP asli pihak peminjam.
- Surat kuasa pengambilan BPKB FIF versi pdf bisa kamu dapatkan di berbagai sumber atau menghubungi call center.
4. Syarat pengambilan BPKB dikuasakan di dealer
Selain surat kuasa pengambilan BPKB mobil atau motor di dealer, syarat lainnya untuk mengambil BPKB yang dikuasakan, yaitu:
- KTP asli pihak pembeli motor atau pihak pemberi kuasa.Â
- Bukti pembelian motor atau mobil.Â
- Kwitansi pengambilan BPKB.Â
- Salinan KTP pihak penerima kuasa.Â
5. Syarat pengambilan BPKB dikuasakan di Kantor Samsat
- Resi pengambilan BPKB
- Salinan STNK baru
- Salinan KTP pemilik
- Salinan KTP pengambil
- Surat Kuasa
- KTP asli
Itulah informasi mengenai surat kuasa ketika hendak mengurus BPKB. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
FAQ
Apakah pengambilan BPKB bisa diwakilkan?
Bisa, jika pihak pemilik BPKB sedang sakit atau berhalangan karena alasan tertentu. Pihak pemilik BPKB (pemberi kuasa) akan meminta pihak lain (penerima kuasa) untuk mengambilkan BPKB. pengambilannya harus disertai surat kuasa.
Apakah surat kuasa bisa dibuat sendiri?
Bisa, surat kuasa dibuat dengan mencantumkan judul, mencantumkan identitas pemberi kuasa serta pihak penerima kuasa, penjelasan maksud dari penulisan surat kuasa, dan tanda tangan di atas materai.Â