7 Cara Melihat Biaya Perpanjangan STNK Terbaru
Cara melihat biaya perpanjangan STNK merupakan hal wajib yang harus diketahui oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
Dengan mengetahui cara melihat biaya perpanjangan STNK, maka pemilik kendaraan pun bisa menyiapkan biaya yang harus dibayarkan untuk keperluan tersebut. Cara mengecek biaya pajak motor pada STNK mudah saja kok dilakukan.
Seperti yang diketahui, STNK adalah surat yang wajib dipunyai setiap kendaraan bermotor. Isinya yaitu informasi penting terkait kendaraan, salah satunya biaya perpanjangan STNK.
Sebenarnya banyak cara untuk melihat biaya perpanjangan STNK yang bisa dilakukan di berbagai platform dan kebanyakan lewat online. Bagaimana cara mengecek biaya perpanjangan STNK atau pajak motor?
Cara melihat biaya perpanjangan STNK terbaru
Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan. Besarannya bisa dilihat di STNK. Kamu bisa melihatnya agar tahu jumlahnya dan tidak telat bayar. Kalau sampai telat, maka kamu akan dikenakan denda.
Dari mana saja cara melihat biaya perpanjangan STNK selain melihatnya dari STNK? Beberapa cara melihat biaya perpanjangan STNK dapat kamu lakukan melalui sederet langkah berikut ini.
1. Cara melihat biaya perpanjangan STNK melalui aplikasi Cek Ranmor Polda
Aplikasi ini bisa kamu unduh secara gratis melalui Play Store dan App Store. Setelah mengunduhnya, buka aplikasi Cek Ranmor tersebut.
Berbagai informasi mengenai pajak kendaraan bisa kamu temukan, termasuk cara melihat biaya perpanjangan STNK.
Saat login, kamu akan diminta untuk memasukkan akun Gmail. Selanjutnya, kamu tinggal input nomor polisi kendaraan dan nomor KTP.
2. Cara melihat biaya perpanjangan STNK melalui USSD
Cara berikutnya untuk melihat pajak kendaraan atau biaya perpanjangan STNK adalah melalui Call Center. Melalui ponsel, kamu bisa input *368*1#. Layanan ini dikenal sebagai Unstructured Supplementary Service Data atau USSD.
Layanan ini akan memunculkan besar biaya perpanjangan STNK di samping informasi kendaraan bermotor milik kamu plus pajaknya.
3. Cara melihat biaya perpanjangan STNK via SMS
Mengecek pajak kendaraan bermotor atau biaya perpanjangan STNK bisa kamu lakukan melalui layanan SMS. Ada format pengiriman yang harus kamu ikuti agar informasi penting mengenai biaya perpanjangan STNK bisa didapatkan.
Caranya mudah lho yaitu kamu cukup mengirimkan SMS ke nomor 8893 dengan menggunakan format info(spasi)ranmor(spasi)nomor kendaraan(diketik tanpa spasi).
Selain dengan menggunakan nomor di atas, kamu juga bisa melihat biaya perpanjangan STNK melalui layanan SMS yang hadir di berbagai wilayah di Indonesia.
- Cara cek pajak kendaraan bermotor daerah Jakarta melalui SMS: METRO(spasi)nomor plat kendaraan kirim ke 1717.
- Cara melihat biaya perpanjangan STNK daerah Jawa Barat: ketik Info(spasi)nomor plat kendaraan Jawa Barat(spasi)warna plat lalu kirimkan ke 0811 211 9211.
- Cara cek pajak mobil atau motor Jateng lewat SMS: ketik JATENG(spasi)nomor plat kendaraan, lalu kirim ke ke 7070.
- Cara cek pajak kendaraan bermotor D.I Yogyakarta: DIY(spasi)nomor plat kendaraan, kemudian kirim ke 9600.
- Cara cek pajak kendaraan daerah Jawa Timur: ketik JATIM(spasi)plat kendaraan lalu kirim ke 7070.
Cara cek biaya perpanjangan STNK lewat SMS di atas juga bisa kamu lakukan untuk cek pajak kendaraan tanpa NIK atau nomor rangka mengingat kamu hanya butuh menginput kode pelat kendaraan.
Bagi kamu yang sudah mencoba cara cek pajak kendaraan tanpa NIK di atas dan tidak bisa, mungkin saja layanan SMS belum berlaku di wilayah kamu. Mungkin kamu bisa mencoba alternatif cara melihat biaya perpanjangan STNK lainnya yang ada di artikel ini.
4. Cara melihat biaya perpanjangan STNK melalui Website
Selain melalui SMS, kode USSD dan aplikasi, cara selanjutnya untuk mengecek biaya perpanjangan STNK mobil atau motor online adalah dengan mengakses ke situs resmi masing-masing daerah, di antaranya.
- Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb
- Riau: https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
- Kalimantan Timur: https://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
- Sumatera Barat: https://dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb.html
- Banten: https://infopajakbanten.online/
- Kalimantan Selatan: https://e-samsat.id/kalimantan-selatan/banjarmasin/
- Sulawesi Utara: https://dispenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak
5. Cara melihat biaya perpanjangan STNK mobil atau motor melalui aplikasi SIGNAL
SIGNAL adalah kependekkan dari Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini dikeluarkan oleh Pembina Samsat Tingkat Nasional dalam upaya memberikan akses cara cek biaya perpanjangan STNK lewat aplikasi Samsat online.
Selain cara cek biaya perpanjangan STNK mobil atau motor, lewat aplikasi tersebut kamu bisa membayar pajak yang dimaksud serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi SIGNAL sudah digunakan di 15 provinsi di Indonesia, di antaranya DKI Jakarta, Bali, Jawa Barat, Banten, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Kep. Riau, dan Riau.
6. Cara cek biaya perpanjangan STNK online via E-Samsat Tokopedia
Selain menjadi e-commerce, Tokopedia juga menghadirkan layanan E-Samsat agar kamu bisa cek biaya perpanjangan STNK online.
Fitur tersebut diaktifkan di beberapa wilayah seperti Jawa dan Riau. Oh iya, kamu juga bisa lho langsung bayar pajak online di Tokopedia.
Cara cek biaya perpanjangan STNK mobil atau motor di E-Samsat Tokopedia, yaitu:
- Buka aplikasi Tokopedia di ponsel kamu
- Pilih menu E-Samsat
- Pilih daerah pajak kendaraan
- Input informasi seputar kendaraan
- Ikuti instruksi yang tertera hingga akhir
- Selanjutnya informasi pajak motor atau mobil milik kamu akan muncul
7. Cara cek biaya perpanjangan STNK online melalui E-Samsat Bukalapak
Selain Tokopedia, aplikasi Bukalapak juga menyediakan fitur E-Samsat di mana pengguna bisa melihat biaya perpanjangan STNK mobil atau motor secara online plus membayarnya. Caranya adalah:
- Buka aplikasi Bukalapak kemudian pilih menu E-Samsat.
- Pilih daerah pajak kendaraan
- Isi data atau kode bayar kemudian informasi pajak kendaraan akan muncul
Jika kamu ingin sekaligus melakukan pembayaran pajak, maka pilihlah metode pembayaran yang kamu inginkan. Selanjutnya Bukalapak memproses pembayaran tersebut dan mengirimkan buktinya ke email kamu.
Biaya perpanjang STNK untuk kendaraan bermotor khusus roda 4 atau lebih yaitu Rp200.000 sedangkan untuk pengesahan STNK untuk kendaraan roda 2 dan 3 yaitu Rp25.000 dan untuk kendaraan roda 4 atau lebih Rp50.000.
Subjek dan objek Pajak Kendaraan Bermotor
Setelah mengetahui sederet cara untuk melihat biaya perpanjangan STNK, tidak ada salahnya kamu mencari tahu tentang subjek dan objek pajak kendaraan.
Mungkin saja beberapa dari kamu belum familiar dengan istilah dan ketentuan ini. Tenang saja, kamu bisa mengetahuinya melalui informasi di bawah ini.
Subjek pajak dalam hal ini ialah orang pribadi pemilik kendaraan bermotor dan badan/perusahaan pemilik kendaraan bermotor.
Sedangkan, untuk objeknya yaitu kepemilikan dan/atau penguasaan atas kendaraan bermotor dan yang masuk pada pengertian “kendaraan bermotor” yaitu:
- Kendaraan beroda dengan gandengannya yang digunakan di darat.
- Kendaraan bermotor yang digunakan di air yang mana ukuran isi kotornya yaitu dari GT 5 atau lima Gross Tonnage) hingga GT 7.
Daftar kendaraan yang dikecualikan dalam Pajak Kendaraan Bermotor
- Kereta api.
- Kendaraan bermotor yang dioperasikan untuk kegiatan dan keperluan pertahanan dan keamanan negara.
- Kendaraan bermotor milik atau yang di bawah kuasa kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan menerapkan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang mendapatkan pembebasan pajak dari pemerintah.
- Kendaraan bermotor milik atau yang di bawah kuasa pabrik atau importir untuk kebutuhan pameran dan tidak untuk diperjual berlikan.
Istilah populer dalam Pajak Kendaraan Bermotor
Tidak hanya sampai pada informasi di atas saja, sebagai wajib pajak memahami istilah populer dalam Pajak Kendaraan Bermotor juga patut diketahui.
Beberapa istilah yang berkaitan dengan cara melihat biaya perpanjangan STNK yang umumnya terdapat pada STNK itu sendiri, di antaranya:
1. PKB
PKB adalah kependekan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Istilah ini tercantum dalam setiap STNK pemilik kendaraan bermotor.
Berapa sih tarif Pajak Kendaraan Bermotor ini? Nah, untuk besaran pajak mobil atau motor kamu adalah 1,5 persen jumlah nilai jual kendaraan. Tarif tersebut akan berkurang setiap tahun mengingat harga jual mobil atau motor juga berangsur turun.
2. Biaya administrasi
Biaya administrasi berlaku dan dikenakan pada setiap sepeda motor saat membayar penggantian plat nomor 5 tahunan.
Selain itu, kamu akan dikenakan biaya tersebut saat melakukan balik nama kendaraan motor. Namun, motor yang baru dibeli tidak akan dikenakan biaya admin.
3. BBN KB
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor disingkat BBN KB merupakan biaya yang dikenakan sesuai dengan harga baru kendaraan berdasarkan faktur. Tarif BBN KB adalah 10 persen bagi kendaraan baru dan ⅔ PKB bagi kendaraan bekas.
4. SWDKLLJ
SWDKLLJ merupakan kependekan dari istilah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di bawah kelola Jasa Raharja yang mana tarifnya ditentukan sesuai dengan peraturan yang merupakan jaminan perlindungan untuk seluruh orang yang menggunakan kendaraan bermotor.
5. Denda pajak kendaraan
Jika kamu tidak membayarkan pajak kendaraan tepat waktu, maka akan ada denda yang dikenakan. Ada dua macam denda yang kamu harus tanggung, yaitu untuk keperluan PKB dan SWDKLLJ.
Denda tersebut dihitung berdasarkan durasi keterlambatan. Sebenarnya sih tarif denda pajak kendarana tidak besar, tapi kalau terus menerus telat maka akan menumpuk dan jadi mahal.
FAQ
Bagaimana cara melihat biaya perpanjangan STNK online?
- Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb
- Riau: https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
- Kalimantan Timur: https://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
- Sumatera Barat: https://dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb.html
Berapa biaya perpanjangan STNK?
Biaya perpanjang STNK untuk kendaraan bermotor khusus roda 4 atau lebih yaitu Rp200.000 sedangkan untuk pengesahan STNK untuk kendaraan roda 2 dan 3 yaitu Rp 25.000 dan untuk kendaraan roda 4 atau lebih Rp 50.000.