Biaya Klaim Asuransi Mobil Lecet, Syarat, & Cara Klaim
Biaya klaim asuransi mobil lecet beserta cara pengajuannya sebaiknya diketahui oleh para pemegang polis asuransi mobil agar kerusakan yang terjadi dapat segera ditangani, baik untuk kerusakan ringan maupun berat.
Meski terlihat sepele, mobil yang lecet juga dapat mengganggu penampilan kendaraan kesayanganmu, terlebih jika lecet yang dialami merupakan lecet dalam dan membutuhkan penanganan serta biaya yang lebih besar.
Lantas, berapa biaya klaim asuransi mobil lecet dan cara pengajuan klaimnya? Untuk mengetahui biayanya, simak ulasannya berikut ini.
Berapa biaya klaim asuransi mobil lecet?
Jika kamu telah terdaftar dalam suatu produk asuransi mobil khususnya jenis All Risk dan ingin mengajukan klaim atas risiko kerugian yang dialami, maka kamu akan dikenakan biaya OR asuransi mobil ketika semua berkas dan proses pengajuan klaim selesai.
Biaya Own Risk (OR) atau deductible adalah biaya risiko ditanggung sendiri yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil saat mengajukan klaim.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan pemilik mobil bahwa asuransi yang dimilikinya tidak 100 persen menanggung biaya perbaikan mobil, sehingga harus tetap berhati-hati saat mengemudikan kendaraan.
Selain itu, dikenakannya biaya OR asuransi mobil juga bertujuan untuk menghindari proses administrasi klaim dengan jumlah relatif kecil, yang mungkin diajukan oleh nasabah.
Di mana, dalam proses klaim asuransi mobil baret atau lecet memerlukan beberapa syarat termasuk salah satunya terkait hal pembuktian yang bisa saja biayanya lebih besar dari klaim yang diajukan.
Lalu, berapakah biaya atau harga klaim asuransi mobil lecet? Biaya deductible pada dasarnya cukup bervariasi, tergantung dari premi asuransi.
Semakin besar premi asuransi yang dibayarkan, maka akan semakin rendah biaya deductible-nya begitu pun sebaliknya.
Kendati demikian, hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.06/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.
Di mana, di dalamnya dijelaskan bahwa biaya deductible atau OR memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Perusahaan asuransi dapat memberlakukan ketentuan biaya Own Risk minimum sebesar Rp300 ribu per kejadian;
- Pada kendaraan bermotor jenis roda dua, biaya Own Risk atau deductible yang dikenakan yaitu minimum sebesar Rp150 ribu per kejadian.
Dengan demikian, jika mobil kamu mengalami lecet ringan dengan biaya perbaikan yang tidak terlalu mahal, ada baiknya untuk memperbaiki secara mandiri dibanding mengajukan klaim asuransi yang nilainya lebih rendah dari biaya Own Risk.
Ketentuan biaya klaim asuransi mobil lecet
Selain mengetahui besaran biaya klaim asuransi mobil, perlu diketahui juga bahwa terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pemegang asuransi mobil saat akan membayar biaya klaim tersebut, yakni:
- Biaya klaim deductible atau Own Risk wajib dibayarkan pemegang asuransi setiap kali akan mengajukan klaim;
- Biaya deductible atau Own Risk hanya dibayarkan pada klaim asuransi yang disebabkan oleh kerusakan fisik (tidak berlaku untuk kerugian bersifat non fisik seperti tuntutan hukum).
Ketentuan biaya klaim asuransi mobil ini umumnya tercantum dalam polis asuransi, sehingga disarankan bagi pemilik polis untuk membacanya secara teliti sebelum mengajukan klaim asuransi mobil.
Adapun secara garis besar, berikut adalah beberapa hal terkait ketentuan biaya klaim asuransi mobil yang perlu kamu ketahui dan perhatikan:
1. Pembayaran biaya deductible
Pada polis asuransi, umumnya biaya deductible atau Own Risk ditulis dengan tambahan kalimat âper anyone accidentâ.
Artinya, biaya deductible tersebut dibayarkan per kejadian atau risiko.
Dengan kata lain, jika pengajuan klaim asuransi dilakukan untuk dua kejadian, maka nasabah harus membayar dua kali biaya deductible.
2. Besaran biaya deductible
Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh OJK dalam surat edaran Nomor 6/SEOJK.06/2017, bahwa biaya OR asuransi mobil untuk klaim perbaikan yaitu minimum sebesar Rp300 ribu per kejadian.
Kendati demikian, bukan tidak mungkin biaya Own Risk yang perlu dibayarkan oleh nasabah lebih besar dari angka tersebut, tergantung dari besaran premi atau penyebab kejadian.
Seperti misalnya kerusakan mobil yang diakibatkan oleh huru-hara, umumnya perusahaan asuransi menetapkan biaya deductible sebesar 10 persen dari nilai klaim atau minimal Rp500 ribu.
Dengan begitu, jika kamu bertanya-tanya tentang klaim asuransi mobil bayar berapa? Maka jawabannya adalah tergantung nilai premi atau penyebab kejadian.
3. Metode pembayaran
Umumnya, cara pembayaran biaya klaim asuransi mobil lecet dilakukan menggunakan sistem pemotongan dari uang pertanggungan yang diberikan oleh pihak asuransi.
Sebagai contoh, jika nasabah mendapatkan uang pertanggungan yang disetujui atas klaim sebesar Rp15 juta, maka akan dipotong biaya deductible atau Own Risk sebesar Rp300 ribu oleh perusahaan asuransi.
Itu berarti, perusahaan asuransi hanya memberikan uang pertanggungan sebesar sebesar Rp14,7 juta.
Cara klaim asuransi mobil lecet
Bagi pemilik polis asuransi mobil All Risk, risiko kerusakan ringan seperti mobil lecet karena kesalahan pihak lain tentunya dapat kamu ajukan klaim untuk mendapatkan pertanggungan ganti rugi.
Selain itu, klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri yang tidak disengaja seperti menabrak benda mati sehingga mengakibatkan mobil lecet atau baret juga masih ada kemungkinan untuk disetujui oleh pihak asuransi.
Lantas, bagaimanakah prosedurnya? Berikut adalah informasi mengenai cara klaim asuransi mobil lecet yang benar agar tidak ditolak.Â
1. Kumpulkan bukti kerusakan yang dialami setelah kejadian
Bagi kamu yang bertanya mobil lecet klaim asuransi-nya bagaimana? Pertama-tama yaitu kamu harus mengumpulkan bukti kerusakan yang dialami.
Bukti-bukti bisa berupa foto kerusakan pada mobil ataupun video untuk memudahkan dan memungkinkan klaim kamu dapat diterima.
Foto-foto ini menggambarkan kondisi riil mobil, sementara video dapat membantu menggambarkan kejadian yang terjadi sebenarnya.
Selain itu, bukti-bukti ini juga dapat dibutuhkan untuk proses pembuatan surat laporan ke pihak kepolisian.Â
2. Menghubungi pihak asuransi
Setelah mengumpulkan seluruh bukti, selanjutnya kamu perlu segera menghubungi pihak asuransi dalam waktu 3×24 jam setelah kejadian.
Ketika menghubungi perusahaan asuransi, kamu dapat meminta informasi mengenai syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim asuransi mobil lecet ketika mengisi formulir dapat juga dilengkapi dengan dokumen penting yang dibutuhkan.
3. Isi formulir klaim secara lengkap
Isilah formulir klaim asuransi secara lengkap dan detail sehingga mempermudah pengajuan klaim dan meminimalisir kemungkinan ditolak.
Selain itu, kamu juga perlu melampirkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan, seperti SIM, STNK, KTP, polis asuransi asli beserta fotocopy, formulir klaim, bukti foto maupun video yang menggambarkan kerusakan mobil, dan surat keterangan polisi.
Setelah formulir dan dokumen diajukan, kamu hanya perlu menunggu pihak asuransi memeriksa seluruh kelengkapan dokumen.
4. Ceritakan kronologi kejadian secara detail dan jujur
Setelah seluruh dokumen lengkap, pihak asuransi selanjutnya akan melakukan survei secara langsung atas kerusakan pada mobil.
Pada tahapan ini, pihak asuransi juga akan mewawancarai kamu sehingga kamu perlu menceritakan seluruh kronologi kejadian yang dialami secara detail dan jujur.
Informasi yang kamu sampaikan juga dapat menjadi pertimbangan pihak asuransi apakah klaim yang diajukan akan diterima atau ditolak.
5. Gunakan bengkel rekanan asuransi mobil
Untuk memastikan seluruh proses klaim asuransi mobil lecet dan perbaikan berjalan lancar, sebaiknya gunakanlah jasa bengkel rekanan perusahaan asuransi.
Cara klaim asuransi mobil lecet ini juga dapat meningkatkan kemungkinan diterimanya klaim asuransi yang diajukan, karena umumnya perusahaan asuransi hanya akan menerima klaim yang menggunakan jasa bengkel rekanan.
Cara klaim asuransi mobil di beberapa perusahaan asuransi
Jika sebelumnya telah membahas tentang prosedur cara mengklaim asuransi mobil secara umum, lalu bagaimana untuk pengajuan klaim di beberapa perusahaan asuransi seperti Garda Oto, Sinar Mas, dan lainnya?
Untuk tahu langkah-langkahnya, kamu bisa simak informasi selengkapnya berikut ini.
Cara klaim asuransi mobil lecet BCA Finance
Bagi kamu yang merupakan peserta asuransi kendaraan BCA Finance dapat melakukan cara klaim asuransi mobil lecet sebagai berikut:
- Membuat laporan melalui Claim Center Maskapai Asuransi atau Kantor Cabang BCA Multi Finance terdekat paling lambat 5×24 jam;
- Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, berupa fotocopy KTP, SIM, STNK, formulir klaim asuransi, surat keterangan kepolisian, estimasi biaya dari bengkel rekanan, dan bukti foto atau video kerusakan maupun kecelakaan yang dialami;
- Pihak asuransi melakukan survei dan wawancara dengan pemilik kendaraan atau pengguna kendaraan terakhir saat kecelakaan;
- Jika klaim disetujui, pihak asuransi akan mengeluarkan surat keputusan proses perbaikan yang harus segera dilakukan;
- Pemilik mobil harus membayarkan biaya Own Risk sebelum mobil diserahkan ke pihak bengkel.
Cara klaim asuransi mobil lecet Garda Oto
Cara klaim asuransi mobil lecet Garda Oto dapat dilakukan dengan mudah melalui fasilitas online yang disediakan. Adapun prosedur pengajuan klaim asuransi mobil lecet Garda Oto adalah sebagai berikut:
- Isi formulir pengajuan klaim melalui website https://www.asuransiastra.com/garda-oto/new-claim atau dengan menghubungi layanan call center 24 jam di nomor 1-500-112;
- Siapkan dokumen klaim, berupa fotocopy polis asuransi, STNK dan SIM, surat keterangan polisi, serta laporan kerugian yang telah ditandatangani oleh pihak Tertanggung dan surat tuntutan pihak ketiga (jika ada);
- Perusahaan akan melakukan verifikasi dokumen dan melakukan pengecekan terhadap kerusakan yang terjadi;
- Jika disetujui, kamu dapat segera melakukan perbaikan di bengkel rekanan Garda Oto dengan membayarkan biaya Own Risk ke pihak bengkel.
Sementara itu, bagi kamu yang bertanya mengenai berapa biaya klaim asuransi mobil Garda Oto? Dilansir dari website resmi Asuransi Astra Garda Oto, biaya klaim asuransi mobil lecet yang perlu dibayarkan oleh nasabah yaitu sebesar Rp300 ribu per kejadian.
Cara klaim asuransi mobil lecet Sinarmas
Bagi pemilik polis asuransi mobil Sinar Mas, cara klaim asuransi mobil baret atau lecet tergolong mudah. Berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan agar klaim asuransi mobil Sinarmas tidak ditolak:
- Segera laporkan kejadian ke pihak customer care Sinarmas dengan menghubungi nomor (021) 23567888/50507888. Bisa juga menghubungi melalui email frontdesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id;
- Pihak asuransi Sinarmas akan memberitahu dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan. Umumnya meliputi STNK, SIM, KTP asli, dan formulir klaim;
- Lengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan dan jika sudah lengkap, maka klaim akan segera diproses.
Cara klaim asuransi mobil Toyota
Pemilik mobil Toyota yang membeli kendaraannya di Auto2000 dapat mengajukan klaim asuransi mobil lecet melalui langkah-langkah berikut sebagaimana yang dijelaskan pada situs resmi Auto2000, yakni:
- Segera laporkan kejadian ke pihak customer care Asuransi Toyota di nomor 1500315 atau melalui email care@toyota.astra.co.id, maksimal 3 hari dari kejadian mobil lecet;
- Lengkapi dan serahkan sejumlah persyaratan administrasi yang dibutuhkan, umumnya meliputi fotokopi STNK, SIM, dan polis asuransi;
- Pihak asuransi akan melakukan survei untuk menentukan apakah pengajuan klaim disetujui atau tidak;
- Jika disetujui, maka mobil nasabah akan dibawa ke bengkel rekanan untuk diperbaiki.
Apa saja syarat klaim asuransi mobil lecet?
Agar dapat mengajukan klaim asuransi mobil, nasabah diwajibkan untuk melengkapi segala dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Biasanya, dokumen persyaratan yang perlu diserahkan ini akan disesuaikan dengan penyebab terjadinya kerugian, seperti akibat kehilangan ataupun kecelakaan.
Adapun untuk klaim asuransi mobil lecet akibat kecelakaan, berikut sejumlah dokumen persyaratan yang umumnya perlu dilengkapi oleh nasabah, antara lain:
- Fotokopi polis asuransi;
- Fotokopi STNK kendaraan;
- Fotokopi SIM pengemudi;
- Laporan kerugian yang telah ditandatangani oleh tertanggung;
- Surat keterangan dari pihak kepolisian setempat;
- Surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga (jika ada);
- Surat pernyataan tidak adanya asuransi dari pihak ketiga.
Kendati demikian, untuk lebih pastinya terkait syarat klaim asuransi mobil baret atau lecet, kamu bisa menghubungi pihak customer care perusahaan asuransi terkait.
Tips agar klaim asuransi mobil lecet diterima
Meskipun telah memenuhi seluruh dokumen dan mengikuti cara klaim mobil lecet secara menyeluruh, tidak menutup kemungkinan klaim yang diajukan dapat ditolak.
Penolakan atas klaim yang dilakukan oleh pihak asuransi memiliki dasar dan pertimbangan tertentu. Untuk itu simak tips berikut ini agar klaim asuransi mobil lecet kamu dapat diterima.
1. Tidak dalam masa polis lapse
Polis lapse merupakan kondisi ketika pertanggungan asuransi dihentikan. Penyebab polis lapse dapat diakibatkan oleh penunggakan pembayaran premi maupun karena nilai pertanggungan tidak mencukupi.
Untuk itu, sebelum mengajukan klaim asuransi mobil lecet pastikan bahwa kamu pertanggungan kamu sedang tidak dalam kondisi polis lapse.
2. Kerusakan terjadi setelah kesepakatan polis asuransi
Apabila kerusakan yang terjadi pada mobil kesayanganmu terjadi sebelum adanya kesepakatan polis asuransi, maka klaim yang diajukan otomatis akan ditolak.
Oleh karena itu, setelah memiliki kendaraan sebaiknya segera asuransikan mobil kesayanganmu agar seluruh kerusakan yang mungkin terjadi dapat ter-cover dan klaim dapat disetujui.
3. Tidak dalam masa tunggu
Masa tunggu adalah kondisi satu bulan pertama setelah terbitnya polis asuransi sehingga asuransi belum dapat digunakan.
Ketika polis asuransi sedang dalam masa tunggu, sebaiknya kamu lebih hati-hati dalam berkendara karena selama satu bulan masa tunggu semua klaim yang diajukan tidak dapat diterima.
4. Kerusakan bukan akibat melanggar aturan
Kerusakan yang diakibatkan karena melanggar aturan lalu lintas tidak dapat di-cover oleh pihak asuransi.
Untuk itu, pastikan kamu selalu berkendara dengan aman dan tidak melanggar peraturan lalu lintas agar klaim yang diajukan memiliki kemungkinan lebih besar untuk diterima.
5. Lengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan
Sama seperti cara klaim asuransi mobil lecet pada umumnya, pastikan kamu memenuhi seluruh persyaratan dokumen yang dibutuhkan oleh perusahaan asuransi.
Jika persyaratan yang diajukan masih belum lengkap, biasanya perusahaan asuransi dapat memberikan waktu agar kamu dapat melengkapi dokumen yang masih kurang.
Jika seluruh syarat yang dibutuhkan masih belum dapat dilengkapi hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka asuransi akan menolak klaim yang diajukan karena dinilai tidak memenuhi persyaratan.
6. Perhatikan batas waktu pengajuan klaim
Waktu pengajuan klaim antara perusahaan asuransi dapat berbeda-beda.
Untuk itu, pastikan kamu mengetahui batas waktu pengajuan klaim oleh perusahaan asuransi yang kamu ikuti agar klaim dapat diterima.
7. Kerusakan bukan karena disengaja
Polis asuransi hanya dapat menanggung klaim yang diakibatkan oleh kecelakaan yang tidak disengaja.
Apabila kerusakan yang terjadi pada mobil diakibatkan faktor kesengajaan maka pihak asuransi akan langsung menolak klaim yang diajukan.
Contoh surat klaim asuransi mobil
Proses pengajuan klaim asuransi mobil lecet memang harus dilakukan sendiri oleh pemegang polis.Namun jika kondisinya tidak memungkinkan, maka kamu juga bisa memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurusnya.
Kendati demikian, untuk melakukan hal ini diperlukan surat kuasa sebagai penanda bahwa proses klaim asuransi diwakilkan oleh orang lain.
Lalu, seperti apa contoh surat kuasa klaim asuransi mobil dan cara membuatnya? Berikut kami berikan contohnya.
Pentingnya melindungi kendaraan dengan asuransi mobil
Penggunaan mobil pribadi sebagai moda transportasi untuk mendukung mobilitas sehari-hari, kini memang menjadi opsi yang dipilih oleh banyak orang.
Selain karena lebih terasa nyaman, kendaraan roda empat ini juga bisa menampung banyak penumpang sehingga dinilai lebih efektif khususnya untuk digunakan sebagai mobil keluarga.
Kendati demikian, mengendarai mobil di jalan raya tentunya bukan tanpa risiko yang mengintai.
Mobil tertabrak atau menabrak, terkena banjir, hingga hilang dicuri merupakan beberapa contoh risiko yang paling sering terjadi dan tentunya dapat menimbulkan kerugian finansial dalam jumlah besar bagi pemilik kendaraan.
Bagi mereka yang tidak memiliki dana darurat untuk menghadapi kondisi darurat seperti ini, pastinya akan sangat memusingkan dan berpotensi membuat kondisi finansial menjadi terganggu karena harus mengorbankan uang tabungan masa depan.
Oleh karena itulah, penggunaan asuransi mobil sebagai proteksi bagi kendaraan kesayangan menjadi sangat penting untuk kamu miliki saat ini.
Asuransi mobil adalah produk asuransi yang memberikan pertanggungan ganti rugi atas risiko-risiko berkendara seperti tabrakan, kecelakaan, banjir, hingga pencurian.
Produk asuransi mobil sendiri tersedia dalam dua jenis perlindungan, yakni:
- Total Loss Only (TLO), merupakan asuransi mobil yang memberikan manfaat pertanggungan atas biaya perbaikan atau penggantian kerusakan, termasuk kehilangan, dengan nilai kerugian lebih dari atau sama dengan 75%.
- All Risk, merupakan asuransi mobil yang memberikan manfaat pertanggungan atas biaya perbaikan atau penggantian atas semua jenis kerusakan, termasuk kehilangan.
Dengan perbedaan manfaat pertanggungan yang diberikan oleh keduanya, membuat premi asuransi mobil TLO dan All Risk pun memiliki tarif yang berbeda.
Umumnya, asuransi all risk mobil memiliki tarif premi yang lebih mahal dibandingkan TLO karena menawarkan manfaat yang lebih luas dan menyeluruh.
Maka dari itu, di sini kamu bisa memilih produk asuransi mobil yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialmu agar tidak menjadi beban yang memberatkan.
Dengan memiliki asuransi, bukan hanya kondisi finansial yang menjadi lebih terjaga, berkendara di jalanan pun terasa lebih nyaman dan aman karena sudah terproteksi.
Jadi, yuk, segera daftarkan mobil kesayanganmu dengan asuransi mobil terbaik di DuitPintar!
FAQ
Apakah mobil lecet bisa klaim asuransi?
Ya, mobil lecet atau mobil baret bisa klaim asuransi jika kendaraan milikmu terdaftar dalam polis asuransi mobil All Risk yang dapat menanggung risiko kerusakan ringan maupun berat, hingga kehilangan.
Selain itu, dengan catatan bahwa kerugian yang dialami bukan karena kesengajaan.
Apakah klaim asuransi dikenakan biaya?
Ya, nasabah akan dikenakan biaya Own Risk (OR) atau deductible saat mengajukan klaim asuransi mobil. Umumnya mulai dari Rp300 ribu per kejadian.
Jika ternyata biaya perbaikan mobil lecet terlalu mahal untuk ditanggung sendiri, kamu bisa mengajukan klaim asuransi untuk mendapatkan manfaat ganti rugi.
Berapa biaya klaim asuransi mobil lecet?
Berdasarkan surat edaran OJK Nomor 6/SEOJK.06/2017, menetapkan biaya klaim asuransi mobil lecet atau biasa disebut deductible atau Own Risk, yaitu minimum sebesar Rp300 ribu per kejadian.
Walaupun begitu, nominal tersebut bisa jadi lebih besar tergantung dari besaran premi atau penyebab kejadian.
Perlukah mengajukan klaim asuransi mobil lecet?
Kerusakan mobil baik lecet ringan maupun berat dapat diperbaiki dengan mengajukan klaim asuransi mobil, khususnya untuk jenis All Risk.
Namun, jika mobil kamu mengalami kerusakan berupa lecet ringan dengan biaya perbaikan di bawah Rp200-Rp300 ribuan, ada baiknya jika memperbaiki kerusakan secara mandiri.
Pasalnya, biaya own risk yang dibayarkan per kejadian bisa jadi lebih besar daripada biaya perbaikan yang dibutuhkan.
Apa saja yang diperlukan untuk klaim asuransi mobil?
Umumnya, syarat klaim asuransi mobil adalah dengan melampirkan fotocopy SIM, STNK, KTP, polis asuransi asli beserta fotocopy, formulir klaim, bukti foto maupun video yang menggambarkan kerusakan mobil, dan surat keterangan polisi.
Jika terdapat pihak ketiga yang mengalami kecelakaan maka diperlukan juga surat laporan kerugian yang telah ditandatangani oleh pihak Tertanggung dan surat tuntutan pihak ketiga.
Dokumen tersebut merupakan syarat-syarat umum yang harus diajukan oleh pihak asuransi. Namun, dokumen ini juga dapat berbeda sesuai dengan kebijakan dari masing-masing perusahaan asuransi.
Berapa lama proses klaim asuransi mobil?
Proses klaim dan pengerjaan perbaikan mobil di bengkel umumnya membutuhkan waktu 3-5 hari.
Namun, bisa jadi memakan waktu lebih lama jika perusahaan asuransi memiliki banyak nasabah yang juga melakukan klaim dan adanya antrian panjang di bengkel rekanan.Â
Berapa kali bisa klaim asuransi mobil?
Tidak sedikit nasabah yang bertanya mengenai berapa kali bisa klaim asuransi mobil.
Pada dasarnya, nasabah dapat mengajukan klaim asuransi berulang kali ketika mobil yang diasuransikan hilang atau mengalami kerusakan yang tidak disengaja.
Meskipun begitu, perlu diketahui juga bahwa tidak semua permohonan klaim asuransi mobil akan mendapatkan persetujuan dari pihak perusahaan asuransi.
Sehingga, ada baiknya jika kamu memahami apa saja manfaat pertanggungan yang diberikan oleh pihak asuransi, yang tercantum di dalam polis agar permohonan klaim dikabulkan.
Bagaimana proses klaim asuransi mobil?
Agar dapat mengajukan klaim, maka nasabah harus melalui sejumlah proses klaim asuransi mobil sebagai berikut:
- Kumpulkan bukti kerusakan yang dialami setelah kejadian;
- Menghubungi pihak asuransi (maksimum 3×24 jam setelah kejadian);
- Isi formulir klaim secara lengkap;
- Ceritakan kronologi kejadian secara detail dan jujur;
- Gunakan bengkel rekanan asuransi mobil.
Bisakah klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri?
Umumnya perusahaan asuransi tidak akan menanggung klaim atas kesalahan yang dibuat sendiri oleh nasabah apalagi dilakukan secara sengaja.
Namun, apabila tidak ada unsur kesengajaan di dalamnya, misal kerusakan akibat menabrak benda mati (pohon, tiang listrik, dinding, dll), ada kesempatan untuk klaim dikabulkan pihak asuransi.
Kendati demikian, untuk memastikannya sebaiknya kamu baca kembali apa saja risiko-risiko yang memungkinkan untuk dilakukannya klaim asuransi mobil, biasanya hal ini tercantum dalam polis.
Mobil baret klaim asuransi-nya bagaimana?
Prosedur klaim asuransi mobil baret kurang lebihnya mirip seperti permasalahan mobil lecet.
Kamu perlu mengumpulkan bukti kerusakan, melapor pihak asuransi, mengisi formulir klaim, ceritakan kronologi kejadian, dan jika disetujui barulah bisa menggunakan bengkel rekanan asuransi.