Cara Mengurus Surat Kehilangan STNK di Kepolisian, Syarat dan Biaya
Cara mengurus surat kehilangan STNK di kepolisian adalah salah satu tahap penting untuk memenuhi persyaratan mengurus STNK hilang. Seperti diketahui, salah satu berkas untuk mengurus STNK hilang adalah surat kehilangan dari Polsek atau Polres.
Cara mengurus surat kehilangan STNK di Polres atau Polsek mudah dilakukan. Kamu cukup mendatangi kantor tersebut dan melengkapi persyaratannya.
Bagi kamu yang masih bingung, tenang saja, artikel ini akan membahas cara megurus surat kehilangan STNK di kepolisian, beserta syarat dan biayanya. Makin lengkap, ada juga informasi cara mengurus STNK hilang di Samsat.
Syarat mengurus surat kehilangan STNK
Sebelum kamu mengurus STNK yang hilang, ada salah satu syarat yang patut kamu perhatikan betul-betul. Syarat ini adalah berkas yang penting keberadaannya karena sangat mendukung pengurus STNK yang hilang agar kembali diterbitkan.
Ya, benar sekali, ialah surat kehilangan STNK dari kepolisian. Bagaimana cara mengurus surat kehilangan STNK di kepolisian atau Polsek terdekat? Simak prosedurnya di bawah ini berdasarkan polri.go.id:
- Datang ke kantor polisi terdekat untuk mengurus dan mebuat laporan kehilangan STNK
- Masuk ke bagian layanan masyarakat atau pengaduan
- Isi formulir permohonan yang disediakan petugas
- Lampirkan fotocopy BPKB ataupun BPKB yang telah dilegalisir pihak leasing
- Lampirkan surat keterangan leasing
- Cantumkan informasi dan identitas pemilik kendaraan
Biasanya formulir yang kamu isi mencakup informasi seputar:
- Nama lengkapÂ
- Alamat
- Jenis pelaporan
- waktu kejadian
Surat keterangan kehilangan yang kamu buat berlaku selama 14 hari. Jika masih diperlukan, kamu hanya tinggal memperpanjang masa berlakunya lagi.
Biaya mengurus surat kehilangan STNK
Proses pembuatan surat kehilangan STNK dikenakan tarif sesuai dengan jenis kendaraan. Aturan tersebut sudah tercantum dalam PP Nomor 55 tahun 2010. Tarif mengurus surat kehilangan STNK di Polsek adalah:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp50 ribu
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp75 ribu
- Pengesahan STNK: Rp0
Cara mengurus STNK yang hilang
Berikut panduan bagi kamu yang ingin mengurus STNK yang hilang:Â
1. Membuat surat laporan kehilangan STNK dari kepolisian
Cara mengurus STNK hilang pertama yang perlu lakukan adalah adalah mengurus surat kehilangan STNK di kantor kepolisian terdekat, yang mana cara ini sudah kamu ketahui di penjelasan sebelumnya.
Jika kamu telah melakukannya, maka kamu akan bisa mengantongi surat kehilangan. Surat ini akan kamu bawa selama proses pengurusan STNK hilang.
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) adalah surat pengantar resmi yang dikeluarkan pihak kepolisian atas hilangannya barang atau dokumen penting milik seseorang dan pengurusannya sedang diproses kembali.
Di dalam surat tersebut, akan diterbitkan pula surat pemblokiran terkait dokumen yang hilang, dalam hal ini STNK. Jika nantinya disalahgunakan, maka pihak kepolisian bisa bertindak sesuai hukum yang berlaku.
2. Menyiapkan berkas persyaratan
Untuk memudahkan kamu dalam menyiapkan berkas mengurus surat kehilangan STNK, yuk simak daftarnya di bawah ini:
- KTP asli dan salinan
- Salinan STNK yang hilang jika ada
- Surat keterangan STNK hilang dari Polsek atau Polres setempat
- BPKB asli dan salinan
3. Datangi kantor Samsat terdekat
Jika persyaratan sudah kamu penuhi semuanya, langkah selanjutnya adalah mendatangi Samsat agar STNK milikmu yang hilang bisa kembali diterbitkan.
4. Mengisi formulir pendaftaran
Di kantor Samsat nantinya kamu akan diminta petugas untuk mengisi formulir pendaftaran. Isilah formulir tersebut dengan benar.
5. Menyerahkan dokumen persyaratan
Langkah selanjutnya serahkan semua berkas persyaratan plus formulir yang sudah diisi ke petugas atau loket yang sudah ditentukan, yaitu di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.
Jangan takut untuk bertanya ke petugas jika bingung loket mana yang harus dituju. Setelah semuanya beres, maka kamu tinggal menunggu waktu untuk cek fisik kendaraan.
6. Pemeriksaan fisik kendaraan
Berikutnya, akan ada cek fisik kendaraan yang juga termasuk poin penting cara mengurus STNK hilang. Selain itu, nomor rangka dan mesin kendaraan akan dicek.
Setelah tahap ini selesai, sebaiknya gandakan surat hasil cek fisik kendaraan untuk keperluan lain jika suatu saat diperlukan.
7. Melakukan pembayaran
Cara mengurus STNK hilang yang ketujuh adalah melakukan pembayaran. Kamu perlu membayar biaya pembuatan STNK baru yang telah kamu lakukan di loket pembayaran yang tersedia.
Penting untuk kamu ketahui, sebelum membayarnya, pastikan mobil atau motor kamu sudah terbebas pajak kendaraan agar tidak terkena denda.
Setelah semua tahap kamu lalui maka STNK nantinya bisa diterbitkan. Serahkan bukti pembayaran tersebut dan tunggulah proses validasi agar kamu bisa mendapatkan STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Lama pengurusan STNK hilang paling cepat memakan waktu satu hari saja. Tapi, jika BPKB masih di Bank atau leasing dan kamu harus meminta legalisirnya dulu, maka pembuatan STNK karena hilang tersebut memakan waktu 1 sampai 2 hari.
Biaya mengurus STNK yang hilang
Tidak hanya cara mengurus surat kehilangan STNK hilang saja yang membutuhkan biaya, mengurus STNK hilang juga ada tarifnya.
Ketentuan biaya mengurus STNK hilang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Besaran biaya mengurus STNK yang hilang berdasarkan peraturan tersebut adalah:
- Penerbitan STNK baru kendaraan roda 2 atau 3: Rp100 ribu
- Penerbitan STNK baru kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200 ribu
Tips penting saat mengurus STNK hilang
Ada dua hal penting yang perlu kamu perhatikan saat mengurus STNK hilang di Samsat. Yang pertama yaitu jika tidak ada salinan STNK.
Jika kamu tidak punyai fotokopi STNK yang hilang tersebut, maka kamu harus mendatangi dealer tempat kamu membeli mobil atau motor tersebut.
Pihak dealer umumnya mengantongi fotokopi BPKB jika BPKB masih kredit, atau terdapat surat pengantar kehilangan STNK. Nah, surat tersebut bisa kamu gunakan dalam hal ini jika tidak punya fotokopi STNK.
Dengan surat pengantar, kamu bisa langsung mengurus surat kehilangan STNK dengan cara-cara di atas yang sudah dijelaskan.
Hal penting lainnya adalah bayar pajak. Sangat disarankan untuk melunasi pembayaran pajak kendaraan jika kamu belum melunasinya. Setelah itu baru kamu bisa mengurus STNK yang hilang di Samsat.
Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pengesahan STNK setiap tahun dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat atau lokasi yang terafiliasi lainnya.Â
Beberapa sanksi akan dikenakan bagi pemilik kendaraan yang tidak memliki STNK, yaitu registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor akan dihapus karena tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.
Hal di atas akan mengakibatkan kendaraan tidak bisa kembali diregistrasi. Jika kamu tidak membawa STNK saat berkendara akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 ribu.
Jadi, ketika STNK kamu hilang, sebaiknya segera mengurus surat kehilangan, ya!Â
FAQ
Bagaimana cara mengurus surat kehilangan STNK di kepolisian?
- Datang ke kantor polisi terdekat untuk mengurus dan mebuat laporan kehilangan STNK
- Masuk ke bagian layanan masyarakat atau pengaduan
- Isi formulir permohonan yang disediakan petugas
- Lampirkan fotocopy BPKB ataupun BPKB yang telah dilegalisir pihak leasing
- Lampirkan surat keterangan leasing
- Cantumkan informasi dan identitas pemilik kendaraan
Berapa biaya mengurus STNK yang hilang?
- Penerbitan STNK baru kendaraan roda 2 atau 3: Rp100 ribu
- Penerbitan STNK baru kendaraan roda 4 atau lebih: Rp200 ribu