• Produk Asuransi
    • Asuransi Jiwa
    • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Mobil
  • Artikel & Tips
    • Tips Kendaraan
    • Administrasi Kendaraan
    • Pajak Kendaraan Bermotor
    • Biaya Kesehatan
    • Biaya Kendaraan
Penawaran
  • Produk Asuransi
    • Asuransi Jiwa
    • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Mobil
  • Artikel & Tips
    • Tips Kendaraan
    • Administrasi Kendaraan
    • Pajak Kendaraan Bermotor
    • Biaya Kesehatan
    • Biaya Kendaraan
Penawaran
  • Produk Asuransi
    • Asuransi Jiwa
    • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Mobil
  • Artikel & Tips
    • Tips Kendaraan
    • Administrasi Kendaraan
    • Pajak Kendaraan Bermotor
    • Biaya Kesehatan
    • Biaya Kendaraan
  • Produk Asuransi
    • Asuransi Jiwa
    • Asuransi Kesehatan
    • Asuransi Mobil
  • Artikel & Tips
    • Tips Kendaraan
    • Administrasi Kendaraan
    • Pajak Kendaraan Bermotor
    • Biaya Kesehatan
    • Biaya Kendaraan
Juni 17Asuransi MobilDevani Adinda

Rate Asuransi Mobil All Risk dan TLO Terbaru – Simulasi Premi

(Last Updated On: 17 Juni, 2022)

Rate asuransi mobil adalah pedoman untuk menentukan batas atas dan batas bawah tarif premi asuransi mobil yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sebelum membeli polis asuransi mobil, ada baiknya kamu memahami dulu tarif preminya agar kamu tahu berapa besaran premi bulanan atau tahunan yang harus kamu bayarkan secara rutin. 

Ini penting agar biaya premi sesuai dengan kemampuan kamu dan juga sesuai dengan manfaat pertanggungan asuransi yang akan didapat nantinya.

Untuk kamu yang ingin membeli produk asuransi kendaraan bermotor terutama asuransi mobil, kita cek dulu kira-kira berapa rate asuransi mobil All Risk dan juga TLO berdasarkan peraturan OJK. 

Asuransi mobil terdiri dari dua pilihan polis dengan manfaat pertanggungan berbeda, yaitu:

  1. Polis All Risk (Comprehensive): Produk asuransi mobil yang menjamin semua pertanggungan biaya atas risiko kerusakan ringan hingga kerugian total pada kendaraan. 
  2. Polis TLO (Total Loss Only): Produk asuransi yang menjamin biaya atas kerusakan total saja atau kerugian di atas 75% dari harga mobil. 

Nah, kedua pilihan polis tersebut memiliki aturan rate premi asuransi mobil yang berbeda. Yuk, pahami berapa rate asuransi mobil agar lebih paham tentang asuransi! 

Daftar Isi

  • Rate asuransi mobil All Risk 
  • Rate asuransi mobil TLO 
  • Rate asuransi mobil untuk manfaat tambahan
  • Rate premi asuransi mobil syariah 
  • Cara menghitung premi asuransi mobil
  • Perhitungan premi asuransi mobil berdasarkan perusahaan asuransi
  • Cek promo premi asuransi mobil terbaik 
  • Peraturan rate asuransi mobil OJK 
  • Faktor yang memengaruhi besaran premi asuransi mobil
  • Ketentuan penetapan rate asuransi mobil lainnya
  • Apa itu asuransi mobil dan manfaatnya?
  • Tips memilih asuransi mobil terbaik 
  • Pentingnya asuransi mobil 
  • FAQ

Rate asuransi mobil All Risk 

Asuransi All Risk adalah produk asuransi yang bisa memberikan perlindungan terhadap semua risiko yang mengancam mobil kamu. 

Termasuk menjamin biaya ganti rugi atas kerugian dan kerusakan mobil akibat risiko: 

  • Benturan, tergelincir, terperosok, dll.
  • Kerusakan ringan seperti baret, lecet, penyok, dll. 
  • Kejahatan orang seperti pencurian atau pengrusakan. 
  • Penyeberangan laut dengan feri 
  • Kecelakaan
  • Kehilangan
  • Bencana alam
  • Huru-hara 

Berikut ini tabel rate asuransi mobil dari OJK untuk asuransi All Risk (Comprehensive):

Rate asuransi mobil All Risk untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk 

Kategori Harga Kendaraan  Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 1 Rp0-Rp125.000.000 3,82%–4,20% 3,26%–3,59% 2,53%–2,78%
Kategori 2 >Rp125.000.000-Rp200.000.000 2,67%–2,94% 2,47%–2,72% 2,69%–2,96%
Kategori 3 >Rp200.000.000-Rp400.000.000 2,18%–2,40% 2,08%–2,29% 1,79%–1,97%
Kategori 4 >Rp400.000.000-Rp800.000.000 1,20%–1,32% 1,20%–1,32% 1,14%–1,25%
Kategori 5 >Rp800.000.000 1,05%–1,16% 1,05%–1,16% 1,05%–1,16%

Rate asuransi All Risk untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up 

Kategori Harga Kendaraan  Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 6 Truk & Pickup 1,04%-1,14% 1,04%-1,14% 0,88%-0,97%
Kategori 7 Bus 1,04%-1,14% 1,04%-1,14% 0,88%-0,97%

Rate asuransi All Risk untuk jenis kendaraan roda dua 

Kategori Harga Kendaraan  Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 8 Semua kendaraan roda dua (2) 3,18%-3,50% 3,18%-3,50% 3,18%-3,50%

Keterangan:

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Penetapan rate premi asuransi mobil All Risk secara keseluruhan mengikuti tabel rate asuransi mobil di atas.

Rate asuransi mobil TLO 

Polis asuransi TLO (Total Loss Only) adalah produk asuransi yang bisa memberikan perlindungan berupa biaya ganti rugi atas risiko kehilangan dan kerusakan total pada mobil. 

Polis TLO tidak menjamin biaya ganti rugi atas kerugian ringan dan sedang, misalnya seperti mobil baret, lecet, dan sebagainya. 

Berikut ini tabel rate asuransi mobil dari OJK untuk asuransi TLO:

Rate asuransi TLO mobil untuk jenis kendaraan nonbus dan nontruk

Kategori Harga Kendaraan  Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 1 0 s.d.Rp125.000.000 0,47%-0,56% 0,65%-0,78% 0,51%-0,56%
Kategori 2 >Rp125.000.000 –Rp200.000.000 0,63%-0,69% 0,44%-0,53% 0,44%-0,48%
Kategori 3 >Rp200.000.000 –Rp400.000.000 0,41%-0,46% 0,38%-0,42% 0,29%-0,35%
Kategori 4 >Rp400.000.000– Rp800.000.000 0,25%-0,30% 0,25%-0,30% 0,23%-0,27%
Kategori 5 >Rp800.000.000 0,20%-0,24% 0,20%-0,24% 0,20%-0,24%

Rate asuransi All Risk untuk jenis kendaraan bus, truk, dan pick up 

Kategori Harga Kendaraan  Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 6 Truk & Pickup 0,88%-1,07% 1,68%-2,02% 0,81%-0,98%
Kategori 7 Bus 0,23%-0,29% 0,23%-0,29% 0,18%-0,22%

Rate asuransi All Risk untuk jenis kendaraan roda dua 

Kategori Harga Kendaraan  Wilayah 1 Wilayah 2 Wilayah 3
Kategori 8 Semua kendaraan roda dua (2) 1,76%-2,11% 1,80%-2,16% 0,67%-0,80%

Keterangan:

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Secara umum, biaya premi asuransi TLO itu lebih rendah daripada All Risk. Ini karena polis All Risk mencakup jaminan pertanggungan yang lebih luas dan menyeluruh. 

Rate asuransi mobil untuk manfaat tambahan

Kamu bisa memperluas manfaat pertanggungan tambahan atau disebut juga dengan produk rider asuransi. Manfaat tambahan yang belum tertanggung dalam polis TLO atau All Risk yang kamu pilih. 

Berikut ini rate asuransi mobil tambahan serta perluasan manfaat pertanggungannya: 

Perluasan jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga

Jenis perluasan tanggung jawab hukum Persentase premi
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor). – Uang Pertanggungan (UP) hingga Rp25 juta: 1% dari UP

– UP >Rp25-50 juta: 0,5% dari UP.

– UP >Rp50 juta-Rp100 juta: 0,25% dari UP.

– UP >Rp100 juta: Berdasarkan underwriter perusahaan.

Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Kendaraan Niaga, Truk, dan Bus). – UP hingga Rp25 juta : 1,50% dari UP.

– UP > Rp25-50 juta: 0,75% dari UP.

– UP >Rp50-100 juta: 0,375% dari UP.

– UP >Rp100 juta: Berdasarkan underwriter perusahaan.

Pertanggungan Kecelakaan Diri untuk Penumpang – Pengemudi: 0,50% dari UP kecelakaan diri.

– Penumpang: 0,10% dari UP kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang.

Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang – UP hingga Rp25 juta: 0,50% dari UP.

– UP >Rp25-Rp50 juta: 0,25% dari UP.

– UP >Rp50-100 juta: 0,125% dari UP.

– UP >Rp100 juta: Berdasarkan underwriter perusahaan.

Perluasan jaminan gempa bumi dan tsunami

Wilayah All Risk TLO
Wilayah 1 0,12% – 0,135% 0,085% – 0,11%
Wilayah 2 0,10% – 0,125% 0,075% – 0,10%
Wilayah 3 0,075% – 0,135% 0,05% – 0,075%

Perluasan jaminan banjir dan angin topan

Wilayah All Risk TLO
Wilayah 1 0,075% – 0,1% 0,05% – 0,075%
Wilayah 2 0,10% – 0,125% 0,075% – 0,1%
Wilayah 3 0,075% – 0,1% 0,05% – 0,075%

Perluasan jaminan huru-hara dan kerusuhan

Perluasan jaminan All Risk TLO
Huru-hara dan Kerusuhan / Strike, Riot, and Civic Commotion (SRCC) 0,05% 0,035%
Terorisme dan Sabotase 0,05% 0,035%

Artinya, risiko-risiko tersebut masuk dalam pertanggungan asuransi mobil kamu di dalam kontrak polis. Pihak asuransi akan memberi biaya pertanggungan bila risiko-risiko tersebut terjadi pada kendaraan kamu. 

Rate premi asuransi mobil syariah 

Asuransi syariah adalah produk asuransi yang cara kerjanya berdasarkan prinsip syariat Islam yang diawasi oleh DSN-MUI. 

Perhitungan premi asuransi mobil syariah sebenarnya sama dengan rate premi asuransi mobil konvensional, yang diawasi oleh OJK. 

Hanya pengelolaan dana premi itu yang berbeda. Di mana dana asuransi mobil syariah dikelola dengan prinsip tolong-menolong, saling melindungi, dan kerja sama. 

Perhitungan premi asuransi mobil syariah All Risk

Berikut ini rate premi asuransi mobil syariah jenis polis All Risk: 

Kategori Harga mobil Wilayah I  Wilayah II  Wilayah III
Kategori 1 Rp0-Rp125 juta 3,82%-4,20% 3,26%-3,59% 2,53%-2,78%
Kategori 2 Rp125 juta-Rp200 juta 2,67%-2,94% 2,47%-2,72% 2,69%-2,96%
Kategori 3 Rp200 juta-Rp400 juta 2,18%-2,40% 2,08%-2,29% 1,79%-1,97%
Kategori 4 Rp400 juta-Rp800 juta 1,20%-1,32% 1,20%-1,32% 1,14%-1,25%
Kategori 5 Lebih dari Rp800 juta 1,05%-1,16% 1,05%-1,16% 1,05%-1,16%
Kategori 6 Truk & Pickup 0,88%-1,07% 1,68%-2,02% 0,81%-0,98%
Kategori 7 Bus 0,23%-0,29% 0,23%-0,29% 0,18%-0,22%
Kategori 8 Semua kendaraan roda dua (2) 1,76%-2,11% 1,80%-2,16% 0,67%-0,80%

Keterangan:

  • Wilayah I: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.
  • Wilayah II: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah III: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Perhitungan premi asuransi mobil syariah TLO

Berikut ini tabel rate asuransi TLO mobil asuransi syariah: 

Kategori Harga mobil Wilayah I Wilayah II Wilayah III 
Kategori 1 Rp0-Rp125 juta 0,47%-0,56% 0,65%-0,78% 0,51%-0,56%
Kategori 2 Rp125 juta-Rp200 juta 0,63%-0,69% 0,44%-0,53% 0,44%-0,48%
Kategori 3 Rp200 juta-Rp400 juta 0,41%-0.46% 0,38%-0,42% 0,29%-0,35%
Kategori 4 Rp400 juta-Rp800 juta 0,25%-0,30% 0,25%-0,30% 0,23%-0,27%
Kategori 5 Lebih dari Rp800 juta 0,20%-0,24% 0,20%-0,24% 0,20%-0,24%
Kategori 6 Truk & Pickup 0,88%-1,07% 1,68%-2,02% 0,81%-0,98%
Kategori 7 Bus 0,23%-0,29% 0,23%-0,29% 0,18%-0,22%
Kategori 8 Semua kendaraan roda dua (2) 1,76%-2,11% 1,80%-2,16% 0,67%-0,80%

Keterangan:

  • Wilayah I: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.
  • Wilayah II: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah III: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Tabel rate premi asuransi mobil menjadi acuan untuk memperkirakan berapa kira-kira biaya premi asuransi per bulan dan pertahunnya. Aturan biaya asuransi per tahun tahun ini  juga masih sama dengan rate asuransi mobil 2020.

Cara menghitung premi asuransi mobil

Perhatikan tabel rate asuransi mobil yang sudah dibahas di atas agar kamu bisa menghitungnya dengan benar. 

Rumus premi asuransi mobil rate asuransi mobil x harga mobil

Catatan: ‘Harga mobil’ juga disebut ‘harga pertanggungan’. Dalam artian, pihak asuransi akan memberi biaya ganti rugi sama dengan harga mobil (harga pasar) sehingga kamu tidak merugi. Harga pertanggungan tidak lebih tinggi atau lebih rendah dengan harga pasar.  

Untuk lebih memahaminya, cek simulasi perhitungan premi asuransi mobil di bawah ini! 

Simulasi premi asuransi mobil

Annisa punya mobil Avanza tipe terbaru dengan harga Rp300.000 di wilayah DKI Jakarta. Lalu, dia ingin memiliki asuransi mobil All Risk. Bagaimana cara menghitung premi asuransi mobil tersebut? 

Maka perhitungan premi asuransi mobilnya adalah:

  • Harga mobil Avanza: Rp300 juta (Kategori 2).
  • Wilayah: DKI Jakarta (Wilayah 2).
  • Jenis asuransi: All Risk.
  • Rate asuransi mobil All Risk Kategori 2 di Wilayah 2: 2,47%–2,72%.
  • Biaya asuransi mobil Avanza All Risk per tahun: 2,47% x 300.000.000 = Rp7.410.000
  • Biaya asuransi mobil Avanza All Risk per bulan: Rp7.410.000 : 12 bulan = Rp617.500 

Jadi, biaya premi asuransi mobil Avanza polis All Risk di DKI Jakarta milik Annisa adalah Rp617.500 per bulan atau Rp7.410.000 per tahun.

Kamu bisa menghitung biaya premi asuransi mobil kamu sendiri dengan rumus dan rate premi asuransi mobil OJK di atas, sesuai dengan wilayah, harga mobil, dan pilihan jenis polisnya, ya! 

Bila masih bingung, kamu bisa cek rate asuransi All Risk mobil baru di DuitPintar. Kamu juga bisa bandingkan premi dan pertanggungan asuransi dari banyak perusahaan asuransi secara langsung, loh! 

Perhitungan premi asuransi mobil berdasarkan perusahaan asuransi

Ada banyak perusahaan asuransi mobil yang menawarkan manfaat dan keunggulan yang berbeda. Sementara itu, harga premi asuransi mobil selalu sesuai dengan ketentuan OJK seperti yang sudah dijelaskan di atas. 

Berikut ini beberapa contoh biaya premi dari perusahaan asuransi mobil terbaik di Indonesia: 

1. Rate asuransi mobil Sinar Mas 

Asuransi Mobil Sinar Mas hadir memiliki 3 pilihan polis, yaitu:

  • All Risk (Comprehensive): Premi Simas Mobil All Risk mulai Rp175.000 per bulan.
  • Total Loss Only (TLO): Premi asuransi mobil Sinar Mas TLO mulai Rp35.000 per bulan.
  • Third Party Liability (TPL) atau Kewajiban Pihak Ketiga: Tanggung jawab hukum pihak ketiga sampai Rp25 juta adalah 1,00% x Limit.

2. Rate asuransi mobil Zurich (Adira Insurance)

Asuransi Mobil Zurich dalam program polis Autocillin menawarkan tiga pilihan polis, yaitu:

  • All Risk (Comprehensive): Premi asuransi mobil Zurich All Risk mulai dari Rp257.479 per bulan.
  • Total Loss Only (TLO): Premi asuransi mobil TLO mulai dari Rp55.252 per bulan.
  • Comprehensive Plus: Menawarkan jaminan All Risk plus  tanggung jawab hukum pihak ketiga dan risiko  kerusakan total maupun sebagian akibat bencana alam dll. 

3. Rate asuransi mobil ACA

ACA Asuransi Mobil menawarkan tiga pilihan polis, termasuk: ACA Otomate, ACA Otomate Smart, dan ACA Otomate Smart Solitaire yang semuanya memberikan perlindungan secara komprehensif (menyeluruh). 

Biaya premi asuransi ACA TLO mulai dari 48.000 per bulan. Harga premi All Risk mulai dari 218.000.

Gunakan rumus dan tabel rate premi asuransi mobil di atas sebagai simulasi. 

4. Rate asuransi mobil Pan Pacific

Suku premi asuransi mobil Pan Pacific juga mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Berikut ini simulasi biaya asuransi tambahan (rider):

Manfaat tambahan Wilayah I Wilayah II Wilayah III
Bencana alam 0,195% x NP 0,20% x NP 0,25% x NP
Huru-hara 0,05% x NP 0,05% x NP 0,05% x NP
Terorisme dan sabotase 0,05% x NP 0,05% x NP 0,05% x NP
Tanggung Jawab Hukum (TJH) pihak ketiga 1% x NP 1% x NP 1% x NP

*NP = Nilai Pertanggungan

Pada perusahaan asuransi mobil mana pun, kamu bisa cek simulasi biaya premi dengan rumus rate asuransi mobil yang tadi dijelaskan. 

Cek promo premi asuransi mobil terbaik 

Dapatkan penawaran dan promo  asuransi mobil terbaik di DuitPintar hari ini! Cek premi asuransi mobil Total Loss Only (TLO) hingga All Risk (Comprehensive) dari beberapa perusahaan asuransi mobil terbaik di bawah ini.

Asuransi Mobil Terbaik Premi TLO (Bulan) Premi All Risk (Bulan)
Tugu Pratama 35.000 175.000
MAG 35.000 193.000
Tokio Marine 36.000 205.000
Allianz 38.900 242.334
Garda Oto 38.916 218.833
Simas Insurtech 45.000 257.000
AXA Mandiri 45.900 194.000
ABDA 65.677 278.347
Sompo – 193.000

Mau tahu manfaat pertanggungan dan jaminan apa saja yang ditawarkan dari perusahaan asuransi mobil di atas dengan harga premi tertera? Cek premi asuransi mobil lebih lengkap di Perusahaan Asuransi Umum Terpercaya Penyedia Asuransi Mobil, ya!

Peraturan rate asuransi mobil OJK 

Rate asuransi mobil diatur dan ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu wujud atas wewenang dan tugas OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. 

Hal ini juga sesuai dengan yang Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 5 dan pasal 6 tentang tugas pengaturan dan pengawasan salah satunya pada sektor perasuransian. 

Rate asuransi OJK ini kemudian dijadikan sebagai landasan bagi seluruh perusahaan asuransi untuk menentukan besaran premi, terkhusus asuransi kendaraan bermotor. 

Faktor penerapan rate asuransi mobil OJK 

Penetapan rate asuransi mobil OJK berdasarkan surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017, di mana tarif asuransi kendaraan bermotor OJK yang menjadi biaya asuransi mobil dibedakan atas: 

  • Jenis asuransi
  • Jenis kendaraan
  • Kategori kendaraan
  • Wilayah 
  • Uang pertanggungan

Masing-masing kategori dan juga wilayah nantinya akan memiliki rate OJK asuransi mobil yang berbeda, baik untuk produk asuransi Comprehensive (All Risk) maupun TLO (Total Loss Only).

Persentase rate premi OJK dikalikan dengan harga mobil. Singkatnya, semakin mahal harga mobil maka biaya premi semakin tinggi. 

Di tahun ini, rate asuransi mobil OJK 2021, rate asuransi mobil OJK 2020, dan tahun-tahun sebelumnya masih memakai pedoman yang sama. 

Tujuan penerapan rate asuransi mobil OJK 

Penerapan batas atas premi asuransi mobil bertujuan untuk menjaga dan melindungi konsumen (masyarakat) dari harga atau besaran premi yang terlalu tinggi (overpricing), juga mencegah permainan kotor dari perusahaan asuransi.

Adapun penetapan batas bawah tarif premi juga memiliki tujuan, yaitu mencegah adanya tarif premi asuransi mobil yang terlalu murah atau rendah, dimana hal ini bisa mengakibatkan perusahaan asuransi tidak mampu membayar kewajiban ketika ada klaim dari nasabah di masa depan.

Adanya penetapan rate premi asuransi mobil OJK juga bertujuan untuk menjaga adanya persaingan bisnis yang sehat. Selain itu dengan adanya batas atas dan bawah premi ini  berfungsi untuk mencegah terjadinya defisit pada transaksi berjalan sektor reasuransi. 

Faktor yang memengaruhi besaran premi asuransi mobil

Tarif asuransi adalah biaya yang harus dibayar nasabah untuk menerima jumlah pertanggungan asuransi tertentu. Tarif asuransi biasanya dibayarkan secara bulanan atau tahunan.

Semakin besar manfaat dan nilai pertanggungan, maka tarif asuransi juga semakin tinggi. Itu ditentukan berdasarkan rate asuransi mobil dari OJK.

Selain ini, berikut ini beberapa faktor yang memengaruhi besaran premi asuransi mobil:  

1. Jenis asuransi yang dipilih 

Pilihan polis memengaruhi rate premi asuransi mobil. Kenapa? Karena setiap polis asuransi memiliki cakupan pertanggungan dan jaminan yang berbeda. 

Secara umum, premi asuransi TLO lebih murah dari pada asuransi All Risk karena risiko yang dijaminkan tidak menyeluruh. 

2. Nilai mobil 

Semakin tinggi harga mobil, maka harga preminya juga semakin tinggi. Ini juga karena nilai pertanggungan dan benefit asuransi lebih tinggi. 

Katakanlah, rate premi asuransi mobil sport pasti lebih mahal dari mobil MPV.

3. Tahun mobil 

Usia mobil yang semakin tua, maka biaya premi yang harus dibayarkan juga semakin tinggi. Ini karena risiko kerusakan mobil semakin besar juga. 

Usia mobil di atas 5 tahun biasanya dikenakan biaya premi tambahan minimal 5%. 

4. Wilayah domisili 

Sudah dijelaskan tentang pemetaan wilayah, yaitu wilayah 1, 2, dan 3. Maksudnya, wilayah domisili mobil yang tertera pada plat nomor dan surat resmi kendaraan. 

5. Perluasan jaminan 

Selain memilih polis TLO atau All Risk, penambahan manfaat (rider) akan memengaruhi perubahan harga premi. Tentunya karena semakin luas dan tinggi nilai pertanggungannya. 

Ketentuan penetapan rate asuransi mobil lainnya

Selain menggunakan kategori kendaraan dan juga kategori wilayah, OJK juga memberikan panduan ketentuan tambahan untuk menetapkan besaran premi asuransi mobil. 

Beberapa di antara dari ketentuan tersebut, yaitu:

  • Setiap perusahaan asuransi dapat menetapkan premi sesuai dengan pertimbangan profesional underwriter. Hal ini dikhususkan bagi kendaraan yang memiliki profil khusus dengan resiko yang lebih tinggi, misalnya saja untuk kendaraan jenis taksi, truk tangki maupun kendaraan komersial lainnya. 
  • Masing-masing perusahaan asuransi wajib memberlakukan biaya deductible atau Risiko Sendiri (Own Risk) dengan besaran minimal Rp300.000 pada setiap kejadian, terkecuali untuk kendaraan roda dua biaya minimalnya adalah Rp 150.000.
  • Untuk penetapan premi asuransi dengan manfaat tambahan berupa jaminan perluasan perlindungan, maka penetapan premi dapat dihitung secara progresif. 

Apa itu asuransi mobil dan manfaatnya?

Asuransi mobil adalah produk yang memberi pertanggungan berupa ganti rugi atas risiko-risiko berkendara yang menyebabkan mobil rusak, rugi, atau bahkan hilang. 

Pertanggungan asuransi mobil 

Klaim asuransi menjamin biaya kerugian/kerusakan akibat: 

  • Benturan
  • Tabrakan
  • Mobil terbalik
  • Terperosok
  • Tergelincir
  • Lecet
  • Penyok 
  • Perbuatan jahat
  • Kecelakaan 
  • Kebakaran (termasuk tersambar petir).
  • Pencurian (termasuk pencurian yang diawali atau diikuti tindakan kekerasan).
  • Risiko-risiko lainnya yang tertulis dalam kontrak polis.

Nasabah juga bisa membeli perluasan manfaat asuransi (rider) dengan tambahan premi untuk menjamin risiko kerugian/kerusakan akibat:

  • Banjir
  • Angin topan
  • Gempa bumi
  • Tsunami
  • Huru-hara
  • Kerusuhan
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga.
  • Risiko-risiko lainnya yang dijamin.

Dengan biaya premi yang kecil bisa menanggung biaya perbaikan, pemulihan, dan bahkan pergantian kendaraan saat risiko itu terjadi, senilai harga pertanggungan atau nilai mobil. 

Pengecualian asuransi mobil

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia telah menyusun Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, di mana ada beberapa pengecualian dalam asuransi mobil.

Artinya, klaim asuransi mobil tidak bisa diterima bila kerusakan/kerugian disebabkan oleh:

  • Latihan menyetir.
  • Perlombaan tertentu. 
  • Penyaluran hobi. 
  • Karnaval, pawait, atau kampanye. 
  • Digunakan untuk tindak kejahatan.

Contoh lainnya, prosedur klaim asuransi mobil tidak diterima bila mobil dicuri oleh anggota keluarga, kerabat, saudara sendiri atau kerusakan/kehilangan yang disengaja dan direncanakan. 

Tips memilih asuransi mobil terbaik 

Berikut ini beberapa tips memilih asuransi mobil terbaik sesuai kebutuhan dan profil risiko kamu:

1. Pilih jenis asuransi sesuai kebutuhan kamu 

Mau asuransi mobil All Risk atau asuransi TLO? Sesuaikan dengan apa yang kamu butuhkan, ya. 

Untuk mobil baru dengan risiko tinggi dan biaya perawatan tinggi, kamu bisa pilih asuransi All Risk. Bila mobil lama dan mungkin jarang dipakai, kamu bisa pilih asuransi TLO.

2. Bandingkan harga premi

Besaran biaya premi berbeda-beda tergantung dari berbagai faktor yang sudah dijelaskan tadi. 

Bandingkan dulu besaran premi dari berbagai perusahaan asuransi, juga manfaat dan pertanggungannya. 

Tidak perlu bingung karena kamu bisa bandingkan berbagai perusahaan asuransi mobil di DuitPintar! 

3. Pahami syarat dan ketentuan polis

Ada kontrak dan perjanjian polis, pahami dulu semua syarat dan ketentuan. Jangan sampai ada kesalahpahaman di masa depan yang memicu pengajuan klaim tidak diterima. 

4. Pertimbangkan rider

Bila kamu sering bepergian atau rumah kamu di kawasan rawan banjir, sebaiknya tambahkan rider banjir. Pertimbangkan jenis rider lainnya sesuai dengan profil risiko kamu. 

5. Pilih asuransi dengan fasilitas terbaik

Pastikan perusahaan asuransi tersebut punya banyak bengkel rekanan resmi. Juga dengan fasilitas dan layanan terbaik lainnya. 

Selain itu, brand asuransi juga menawarkan fasilitas lainnya seperti asuransi dengan mobil pengganti, mobil derek, layanan darurat, dan sebagainya. 

6. Pahami biaya own risk

Kisaran biaya own risk adalah Rp300 ribu per klaim. Ini adalah biaya yang harus kamu tanggung sendiri ketika mengajukan klaim. 

Itulah pembahasan tentang rate asuransi mobil OJK. Semoga info ini dapat membantu kamu menentukan pilihan asuransi mobil terbaik! Cek juga berbagia penawaran asuransi dengan premi terbaik di DuitPintar!

Pentingnya asuransi mobil 

Asuransi mobil akan memberikan kamu proteksi finansial, sehingga kamu tidak perlu menanggung biaya-biaya atas kerusakan dan kerugian kendaraan itu sendiri. Mengingat ada banyak risiko tidak terduga saat berkendara. 

Dengan begitu, kamu bisa mengontrol kondisi finansial kamu juga karena tidak akan menggunakan dana darurat atau tabungan kamu untuk biaya perbaikan kendaraan. 

Kamu bisa bandingkan berbagai brand asuransi mobil untuk membantu kamu mempelajari jenis pertanggungan asuransi dan ketentuan premi di DuitPintar.

FAQ

Berapa persen premi asuransi mobil?

Persentase premi asuransi mobil bervariasi atau berbeda, tergantung pada kategori kendaraan yang diasuransikan, pilihan polis, dan juga wilayah operasional kendaraan tersebut. Rate asuransi mobil diatur oleh OJK yang bisa kamu cek pada tabel di atas. 

Berapa biaya asuransi mobil All Risk?

Biaya asuransi mobil All Risk bisa berkisar antara 1,05% hingga 4,2%, tergantung pada kategori kendaraan yang diasuransikan dan juga wilayah operasional kendaraan tersebut. Ketetapan rate tersebut masih sama dengan rate asuransi mobil 2021 atau tahun-tahun sebelumnya. 

Apa itu loading rate asuransi?

Biaya loading adalah persentase biaya tambahan untuk mobil yang usianya di atas 5 tahun, dihitung sejak kondisi saat ini. Umumnya, semakin tua usia mobil maka biaya loading semakin besar, namun setiap perusahaan asuransi punya ketentuan berbeda. Biaya premi karena risiko makin besar. 

Apa itu asuransi mobil TLO?

Asuransi mobil TLO (Total Loss Only) adalah produk asuransi yang menjamin kerusakan dan kerugian total dengan biaya perbaikan sama dengan atau lebih dari 75%. Jadi, asuransi TLO hanya mengganti kerusakan total atau bila mobil hilang.

dev
Devani Adinda

Bergabung di DuitPintar untuk berbagi info seputar asuransi, investasi, pengelolaan keuangan, tips, dan konten-konten bermanfaat di antaranya.

Cara Menghitung Premi Asuransi Mobil Premi Asuransi Mobil Rate Asuransi Mobil All Risk Rate Asuransi Mobil OJK Tabel Rate Asuransi Mobil
Asuransi Mobil Innova: Premi, Cara Klaim, dan Rekomendasinya
Next

Asuransi Mobil Innova: Premi, Cara Klaim, dan Rekomendasinya

Prev

Segini Tarif Pajak Mobil Ayla Per Tahun dan 5 Tahunan

Segini Tarif Pajak Mobil Ayla Per Tahun dan 5 Tahunan
Pos-pos Terbaru
  • Praktis! Ini Cara Perpanjang STNK Online Jogja
  • Prosedur Perpanjangan STNK Online Bekasi dan Biayanya
  • Asuransi Sinar Mas Tangerang – Alamat, Provider, Polis, Klaim, dll
  • Cek Berapa Kisaran Biaya Perbaikan Minyak Rem Mobil Bocor!
  • Daftar Bengkel Cat Mobil Jambi Terbaik dan Estimasi Biaya
40px mono white wtht pt aaa

PT Anugrah Atma Adiguna
Multika Building, Jl. Mampang Prpt. Raya No.71-73 RT.1/RW.1, Tegal Parang, Mampang Prapatan, South Jakarta City, Jakarta 12790​

  • support@duitpintar.com
  • +6221-3111-6121
Produk

Asuransi Mobil

Asuransi Kesehatan

Asuransi Jiwa

Asuransi Karyawan

Asuransi Lainnya

Perusahaan

Tentang Kami

Ketentuan Layanan

Kebijakan Privasi

Bantuan

Peta Situs

Copyright © 1992-2022 - PT Anugrah Atma Adiguna adalah pialang asuransi terdaftar dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992 dan anggota APPARINDO 60-2001/APPARINDO/2019. Duitpintar berusaha untuk menyajikan informasi yang akurat dan terbaru namun dapat berbeda dari informasi yang diberikan oleh penyedia layanan / institusi keuangan. Keseluruhan informasi diberikan tanpa jaminan, kami menyarankan untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan keputusan finansial Anda.
Popup Message Popup Message