Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk dan TLO – Lecet hingga Hilang
Beberapa nasabah ada yang masih bingung bagaimana cara klaim asuransi mobil. Padahal, ini adalah salah satu hal penting agar kamu bisa memenuhi persyaratan dan prosedur yang benar agar klaim tidak diklaim.Â
Dengan memahami bagaimana cara klaim asuransi mobil lecet, kamu tidak akan bingung ketika akan mengajukan klaim jika suatu waktu terjadi risiko yang tidak diharapkan, misalnya kecelakaan.
Asuransi mobil adalah salah satu bentuk dari manajemen risiko. Dengan produk asuransi mobil ini kamu bisa mengalihkan kerugian kepada perusahaan asuransi, untuk mengurangi beban finansial dari biaya perbaikan mobil akibat risiko yang tertanggung. Â
Terdapat dua jenis asuransi untuk perlindungan mobil, yaitu asuransi Total Loss Only (TLO) dan All Risk. Berikut penjelasannya:
- Asuransi Mobil All-Risk adalah jenis asuransi mobil yang bisa memberikan pertanggungan pada semua jenis kerugian, mulai dari kerusakan, kecelakaan, hingga kehilangan. Semua risiko, dari risiko ringan hingga risiko besar.Â
- Asuransi TLO adalah asuransi yang akan memberikan pertanggungan atas kerusakan kendaraan yang terjadi melebihi 75%. Kamu bisa klaim asuransi TLO bila mobil hilang akibat perampokan atau pencurian dan mobil rusak parah atau rugi total >75% akibat risiko yang ditanggung.
Untuk kamu yang ingin tahu bagaimana cara klaim asuransi mobil All Risk dan TLO, yuk cek selengkapnya di sini!
Cara klaim asuransi mobil lecet untuk polis All Risk
Asuransi All Risk memberi pertanggungan untuk mengganti biaya perbaikan mobil lecet atau baret juga, misalnya akibat keserempet kendaraan lain di jalan.Â
Bahkan bila lecet ringan, kamu bisa mengajukan klaim selama alasannya ditanggung dalam kontrak polis. Asuransi All Risk memang ditujukan untuk perlindungan kendaraan atas semua risiko.Â
Berikut adalah cara klaim asuransi mobil All Risk untuk mobil baret dan lecet!
Syarat klaim asuransi mobil lecet All Risk
Sebelum mengajukan klaim, ada beberapa hal yang mesti kamu persiapkan, yaitu:
- Polis asuransi asli dan fotokopi.
- Fotokopi SIM dan STNK yang masih berlaku.
- Foto bagian kendaraan atau mobil yang lecet atau baret sebagai bukti.Â
- Kronologi meliputi dimana, kapan, dan bagaimana kejadiannya hingga mobil jadi lecet/baret.
- Formulir pengajuan klaim. Bisa diakses di website, via call center, atau langsung datang ke kantor perusahaan asuransi tersebut.Â
- Sejumlah dana untuk pembayaran biaya own risk antara Rp250 ribu-Rp300 ribu.
Cara klaim asuransi mobil lecet All Risk
Jika semua persiapan persyaratan sudah dilengkapi, kamu selanjutnya bisa memproses pengajuan klaim. Berikut ini:
- Siapkan bukti berupa foto dan video kondisi kerusakan mobil.Â
- Hubungi pihak asuransi mobil sesegera mungkin untuk melaporkan kejadian. Biasanya ada batas waktu 3â5 x 24 jam.Â
- Jelaskan tentang kronologi kejadian dengan detail, benar, jelas, dan jujur. Biasanya dibutuhkan catatan kronologi secara tertulis juga.Â
- Lengkapi syarat klaim asuransi mobil All Risk seperti yang sudah disebutkan di atas.Â
- Isi formulir pengajuan klaim dengan benar.Â
- Kirim kelengkapan dokumen persyaratan ke kantor perusahaan asuransi. Atau, via email dan aplikasi resmi dari perusahaan asuransi tersebut. Â
- Pihak asuransi biasanya akan melakukan survey lebih dulu. Juga verifikasi dokumen.Â
- Tunggu info lanjutan dari perusahaan asuransi tersebut.
- Bila pengajuan klaim diterima, kamu akan mendapat Surat Perintah Kerja (SPK), biasanya dalam 3-4 hari kerja setelah pengajuan klaim diterima.Â
- Bawa surat SPK ke bengkel rekanan asuransi tersebut. Harus bengkel rekanan, ya!Â
- Pihak bengkel akan memeriksa kerusakan dan rincian perbaikan kendaraan. Juga akan kerja sama dengan agen asuransi tersebut.Â
- Mobil kamu sudah masuk bengkel, tinggal menunggu hingga proses perbaikan mobil lecet dan baret itu selesai. Lamanya perbaikan tergantung pada kondisi kerusakan mobil dan prosedur dari bengkel tersebut.Â
- Setelah perbaikan selesai, ambil mobil dari bengkel. Pihak bengkel akan menjelaskan kondisi mobil sekarang.Â
- Kamu harus bayar own risk sekitar Rp300 ribuan per kejadian klaim.Â
Tenang saja, agen asuransi akan menjelaskan rincian prosedur lengkap. Saat pelaporan kejadian, kamu juga harus tanya persyaratan apa saja yang harus dilengkapi.Â
Cara klaim asuransi mobil penyok untuk polis All Risk
Asuransi mobil All Risk juga menanggung biaya perbaikan bodi mobil penyok akibat tabrakan, kecelakaan, atau risiko lain yang tercantum dalam kontrak polis.Â
Pahami cara klaim asuransi mobil penyok berikut ini!
Syarat klaim asuransi mobil penyok All Risk
- Polis asuransi asli dan fotokopi.Â
- Identitas nasabah termasuk SIM dan STNK yang masih aktif.Â
- Dokumen kronologi kejadian tertulis. Biasanya form diberikan oleh pihak asuransi, berisi detail lokasi, waktu, dan runtutan kejadian yang menyebabkan kerusakan mobil.Â
- Formulir pengajuan klaim dari pihak asuransi, isi dengan benar dan jelas.Â
- Bukti mobil penyok dari foto atau video.Â
Cara klaim asuransi mobil All Risk
- Segera laporkan kejadian ke pihak asuransi atau agen asuransi tempat kamu membeli polis. Bisa melalui call center, email, aplikasi resmi, atau datang langsung ke kantor cabang asuransi tersebut.Â
- Wajib melaporkan kejadian sesegera mungkin, biasanya batas waktu pelaporan antara 3-5 hari setelah kejadian.Â
- Uraikan tentang kronologi kejadian dengan jelas dan jangan bohong.Â
- Lengkapi syarat klaim asuransi mobil All Risk dan serahkan ke pihak yang bertugas. Bila tidak lengkap, klaim asuransi bisa ditolak.Â
- Pihak asuransi butuh waktu untuk verifikasi dokumen dan mungkin akan mengirimkan surveyor. Pihak surveyor akan mendokumentasikan kondisi mobil.Â
- Dalam beberapa kasus, pihak asuransi akan meminta kamu untuk langsung membawa mobil ke bengkel rekanan dan agen asuransi (atau surveyor) akan langsung mengeceknya di sana. Kamu juga mengisi formulir pengajuan klaim di sana.Â
- Tunggu kabar dari pihak asuransi. Lamanya proses pengajuan klaim ini tergantung pihak asuransi. Bisa mencapai 3-5 hari kerja.Â
- Bila pengajuan klaim diterima, agen asuransi akan memberi Surat Perintah Kerja (SPK). Artinya, mobil kamu bisa segera diperbaiki di bengkel rekanan terdekat atau bengkel rekanan yang ditentukan.Â
- Bawa mobil ke bengkel rekanan, serahkan SPK ke petugas yang bertanggung jawab.Â
- Pihak bengkel yang sudah kerja sama dengan asuransi akan mengecek kendaraan kamu. Mereka juga akan mengisi beberapa form terkait pengajuan klaim kamu, seperti keterangan bagian panel mana saja yang rusak dan perbaikan seperti apa yang dibutuhkan.Â
- Tunggu bengkel selesai memperbaiki mobil kamu. Silakan tanyakan sendiri berapa lama prosesnya.Â
- Bila sudah selesai, ambil mobil dari bengkel.Â
- Sebelumnya, kamu harus membayar own risk atau biaya klaim yang ditanggung sendiri oleh nasabah yaitu sekitar Rp300 ribuan per kejadian.Â
Penanganan untuk mobil penyok adalah ketok magic dan body repair. Biasanya kalau mobil penyok, maka cat nya juga ikut mengelupas atau baret.Â
Biaya ketok magic mobil penyok mulai dari Rp300 ribuan. Sementara biaya body repair mulai dari Rp600 ribuan.Â
Bayangkan bila tidak ada asuransi mobil, lumaya juga biaya yang harus dikeluarkan untuk perbaikan mobil secara mendadak. Belum lagi bila kerusakannya lebih serius.Â
Cara klaim asuransi mobil hilang untuk polis All Risk
Apakah asuransi All Risk juga mencakup pertanggungan bila mobil hilang? Jawabannya adalah iya, asuransi All Risk bisa menanggung biaya ganti rugi bila mobil hilang akibat dicuri atau tindak kejahatan.Â
Asuransi All Risk menjamin mulai dari risiko ringan seperti mobil baret hingga risiko besar seperti mobil hilang dicuri. Berikut ini cara klaim asuransi mobil All Risk mobil hilang!
Syarat klaim asuransi mobil penyok All Risk
- Polis asuransi asli dan fotokopi.Â
- Identitas kendaraan termasuk BPKB dan STNK.
- Identitas nasabah fotokopi KTP.Â
- SIM aktif pengemudi.
- Fotokopi faktur pembelian kendaraan.
- Kunci mobil asli dan cadangan.
- Surat pengantar asli dari pihak asuransi.
- Formulir pengajuan klaim.Â
- Kuitansi bermaterai (3 lembar).
- Bila ada bukti pencurian berupa rekaman CCTV.Â
Persyaratan asuransi mobil juga butuh surat resmi dari kepolisian, termasuk:
- Surat BAP.
- Surat tanda pemblokiran dokumen kendaraan resmi dari Polda.
- Surat keterangan resmi dari Direktorat Reserse.Â
- Surat resmi lainnya yaitu fotokopi dokumen tempat kejadian perkara.
- Surat asli daftar pencarian barang, dan fotokopi tanda laporan dari kepolisian.Â
Jadi, kamu harus melengkapi dokumen dari kepolisian juga karena kasus kehilangan kendaraan adalah tindak kejahatan yang akan diusut oleh kepolisian lebih dulu.Â
Cara klaim asuransi mobil All Risk mobil hilangÂ
Ketika mobil hilang, kamu akan merasa panik. Setidaknya bila kamu punya asuransi mobil, kamu bisa lebih tenang dan melakukan proses klaim dengan benar.Â
- Segera laporkan kejadian ke pihak asuransi dalam 3-5 hari setelah kejadian. Ini penting agar pihak asuransi membantu kamu dalam mengurus klaim. Kamu juga bisa bertanya apa saja persyaratan klaim karena dokumen yang harus dilengkapi cukup banyak.Â
- Segera laporkan ke kantor polisi terdekat dalam 1 x 24 jam setelah kejadian. Polisi akan menjalankan BAP, meminta keterangan, memblokir surat kendaraan, dan proses lainnya. Ini adalah prosedur utama bila kita kehilangan kendaraan.Â
- Menyusun berita acara kehilangan mobil ke kepolisian. Tujuannya agar polis bisa mengurus surat pemblokiran kendaraan dan Lapju (laporan kemajuan).
- Mengajukan pembuatan surat resmi di Direktorat Reserse.Â
- Melengkapi semua persyaratan. Mulai dari identitas diri, nomor polis, surat kendaraan, dan surat resmi dari kepolisian.Â
- Mengajukan klaim ke pihak asuransi. Bawa semua dokumen kelengkapan klaim. Pihak asuransi akan memverifikasi dokumen dan kronologi kejadian.Â
Cara klaim asuransi mobil hilang butuh waktu cukup lama, yaitu sekitar 3 bulan karena pihak asuransi menyerahkan kasus ke kepolisian dulu selama 60 harian. Mungkin saja mobil bisa ditemukan dan pelaku ditangkap.Â
Bila mobil ditemukan, klaim kehilangan mobil bisa diperbarui dengan klaim partial loss atau kerusakan.Â
Bila mobil tidak ditemukan dalam 60 hari dan klaim disetujui, pihak asuransi akan mengurus biaya pertanggungan dalam 30 hari sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
Cara klaim asuransi mobil TLO
Asuransi TLO (Total Loss Only) hanya mengabulkan klaim untuk kendaraan yang mengalami kerugian total, kehilangan kendaraan, dan kerusakan yang nilainya lebih dari 75% dari harga mobil saat ini.Â
Jadi, pahami dulu risiko apa yang bisa ditanggung oleh asuransi TLO. Bila hanya baret, lecet, atau penyok ringan, kamu tidak mengajukan klaim asuransi TLO.Â
Namun bila mobil rusak parah akibat tabrakan, mobil ringsek berat karena kecelakaan, rugi total akibat bencana alam, atau risiko lain yang tercantum dalam kontrak polisâkamu baru bisa mengajukan klaim asuransi TLO.
Syarat klaim asuransi TLO
- KTP.
- Polis asuransi asli dan fotokopi.
- Fotokopi STNK dan SIM yang masih aktif.
- Formulir klaim yang sudah diisi dan lengkap dengan tanda tangan.Â
- Bukti dokumen laporan kepolisian (kecelakaan mobil sangat parah, merugikan, dan melibatkan pihak ketiga).
- Kronologi kejadian dalam bentuk tertulis.Â
- Bukti kerusakan mobil berupa foto-foto, video, atau rekaman CCTV.
Cara klaim asuransi mobil TLO
- Laporkan kejadian ke pihak asuransi.Â
- Lengkapi syarat klaim asuransi mobil TLO seperti yang sudah disebutkan.Â
- Isi formulir klaim dan kronologis kejadian secara tertulis.Â
- Serahkan dokumen ke pihak asuransi.Â
- Tunggu mereka memverifikasi dokumen dan kronologi kejadian.Â
- Proses klaim membutuhkan waktu 3-5 hari.Â
- Pihak asuransi akan memberi info tentang status klaim dan tindakan selanjutnya.Â
- Nasabah dikenakan biaya own risk sekitar Rp300 ribu.Â
Pertanggungan asuransi TLO akan disesuaikan dengan kontrak polis. Apakah mobil yang rusak parah akan diganti baru atau masih bisa diperbaiki.Â
Cara klaim asuransi mobil hilang untuk polis TLO
Kamu bisa segera klaim asuransi TLO saat mobil hilang dicuri. Asuransi TLO memberi jaminan ganti rugi atas kehilangan kendaraan atau kerugian yang nilainya lebih dari 75%.Â
Ini akan membantu kamu mengatasi beban finansial akibat kendaraan hilang dicuri. Namun, tentu ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Termasuk:
- Ada bukti dan saksi bahwa mobil dicuri, sebagai tindak kejahatan.Â
- Mobil hilang bukan karena mobil sedang dipinjamkan oleh pemilik secara sadar.Â
- Ini bukan kasus penggelapan atau rekayasa.Â
Syarat klaim asuransi mobil hilang untuk polis TLO
- Polis asuransi (asli dan fotokopi).Â
- Fotokopi BPKB, STNK, dan faktur pembelian kendaraan (asli).
- KTP dan SIM aktif pengemudi.
- Fotokopi faktur pembelian kendaraan.
- Kunci mobil asli dan kunci cadangan. Ini wajib diserahkan ke pihak asuransi saat mengajukan klaim mobil hilang.Â
- Surat pengantar asli dari pihak asuransi.
- Formulir pengajuan klaim.Â
- Bila ada bukti pencurian mobil berupa rekaman CCTV.Â
- Lampiran kronologis kejadian.Â
- Lampiran hasil laporan kepolisian.Â
Karena ini termasuk kasus kejahatan, maka kamu perlu melaporkannya ke kepolisian terdekat. Lampiran hasil laporan kepolisian, termasuk:Â
- Surat BAP.
- Surat tanda pemblokiran dokumen kendaraan resmi dari Polda.
- Surat keterangan resmi dari Direktorat Reserse.Â
- Dokumen tempat kejadian perkara.
- Surat asli daftar pencarian barang
- Tanda laporan dari kepolisian.Â
Cara klaim asuransi mobil TLO mobil hilangÂ
- Melaporkan kejadian kehilangan mobil ke perusahaan asuransi. Bisa tanyakan lebih detail syarat klaim asuransi mobil TLO.Â
- Lengkapi dokumen pengajuan klaim.Â
- Perusahaan asuransi akan verifikasi dokumen dan survey.Â
- Tunggu hasil investigasi dan keterangan dari pihak asuransi.Â
Butuh waktu sampai 3 bulan bahkan lebih, karena pihak asuransi akan menyerahkan kasusnya ke pihak kepolisian dulu.Â
Silakan konfirmasi ke pihak asuransi dan pihak kepolisian secara berkala.Â
Mobil hilang diganti asuransi berapa persen? Pertanggungan asuransi TLO sesuai dengan kontrak polis, apakah ganti rugi atau diganti mobil baru.Â
Cara klaim asuransi cat full body mobil
Body mobil yang sudah rusak karena cat mengelupas, baret, atau penyok bisa diperbaiki dengan klaim asuransi.Â
Asalkan, kerusakan cat dan body mobil disebabkan oleh risiko yang ditanggung asuransi mobil seperti kecelakaan, tabrakan, benturan, terperosok, kebakaran, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau akibat lain yang disepakati dalam kontrak polis.Â
Cara klaim asuransi cat full body mobil polis All RiskÂ
Kamu bisa klaim untuk kerusakan cat full body bila mobil tersebut dilindungi dengan polis All Risk. Kerusakan cat mobil per panel juga bisa diklaim dengan polis All Risk. Berikut caranya:Â
- Melengkapi dokumen persyaratan, termasuk:
- Formulir klaim,
- Polis asuransi,
- Fotokopi KTP, SIM, dan STNK,
- Surat Keterangan Polisi (jika kendaraan mengalami kecelakaan),Â
- Dokumen pertanggungjawaban pihak ketiga (terkait kecelakaan jika ada)
- Bukti foto/video kondisi kendaraan.Â
- Kronologi tertulis (biasanya form sudah disiapkan oleh asuransi).
- Informasikan kejadian ke pihak asuransi segera (3-5 hari) setelah kejadian.Â
- Ceritakan kronologi kejadian dengan jelas.Â
- Pihak asuransi akan mengecek dan memproses klaim. Mungkin juga akan melakukan survey lebih dulu.
- Tunggu sampai ada info dan arahan dari pihak asuransi (biasanya 3-5 hari setelah pengajuan klaim).Â
- Setelah mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK), bawa mobil ke bengkel rekanan atau bengkel rekanan yang sudah ditentukan.Â
- Tunggu proses perbaikan selesai.Â
Pada proses ini bila belum jelas, silakan konsultasi langsung dengan agen asuransi tentang prosedurnya hingga selesai.
Cara klaim asuransi cat full body mobil polis TLOÂ
Catatan: Kamu tidak bisa klaim asuransi TLO bila kerusakan body mobil ringan saja atau kerusakan tidak sampai 75%.
Kamu hanya bisa klaim asuransi TLO bila body mobil rusak parah dan ada kerusakan di komponen lainnyaâyang menyebabkan kerugian total atau lebih dari 75% sesuai dengan risiko yang ditanggung polis TLO.Â
Namun bila begini kondisinya, klaim ditujukan bukan hanya untuk perbaikan cat full body tapi perbaikan/pemulihan semua bagian yang rusak. Atau, pertanggungan disesuaikan dengan ketentuan kontrak polis.Â
Pahami cara klaim asuransi mobil TLO, berikut ini:
- Laporkan klaim ke pihak asuransi dengan menghubunginya via call center, aplikasi, atau datang langsung.Â
- Siapkan kelengkapan dokumen, termasuk:
- Formulir klaim,
- KTP,
- STNK,
- SIM,
- Polis asuransi,
- Bukti foto kejadian,
- Dokumen lainnya sesuai perintah pihak asuransi.
- Tunggu pihak asuransi memverifikasi dokumen dan survey.Â
- Bila pengajuan klaim disetujui, ikut arahan agen asuransi untuk membawa mobil ke bengkel rekanan.Â
Proses klaim butuh waktu sekitar 3-5 hari kerja, atau sesuai ketentuan perusahaan asuransi tersebut. Kamu akan mendapat penjelasan tentang kondisi mobil dan bagaimana proses klaim berjalan.Â
Cara klaim asuransi mobil pihak ketigaÂ
Asuransi mobil pihak ketiga adalah polis asuransi dengan perluasan jaminan (rider) yang memberi pertanggungan untuk ganti rugi bila kecelakaan mobil melibatkan pihak ketiga.Â
Asuransi ini juga disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III) atau Third Party Liability (TPL).Â
Pihak ketiga adalah pihak lain yang mengalami kerugian atas dirinya sendiri atau propertinya akibat risiko dari objek yang ditanggung asuransi.Â
Misalnya, mobil kamu (objek pertanggungan asuransi mobil) menabrak mobil lain. Maka, kamu bisa mengajukan klaim asuransi mobil pihak ketiga untuk memperbaiki mobil yang kamu tabrak.Â
TJH juga memberi pertanggungan untuk biaya pengobatan akibat cedera atau santunan kematian bila mobil kamu menabrak seseorang tanpa sengaja.Â
Cek cara klaim asuransi mobil pihak ketiga di bawah ini!
Syarat klaim asuransi mobil pihak ketigaÂ
Dokumen klaim yang umumnya dibutuhkan:Â
- Polis asuransi mobil (fotokopi dan asli).
- Formulir klaim.
- Fotokopi SIM dan STNK.
- Fotokopi KTP, SIM, dan STNK.
- Lampiran hasil laporan kepolisian.
- Lampiran yang menjelaskan kronologis terjadinya kecelakaan.
- Lampiran bukti foto kerusakan pada mobil.
Apabila pengajuan klaim berkaitan dengan pihak ketiga, persiapan lain yang dibutuhkan adalah:
- Fotokopi KTP pihak ketiga.
- Fotokopi SIM dan STNK kendaraan pihak ketiga (bila kerugiannya pada kendaraan pihak ketiga).
- Surat tuntutan dari pihak ketiga yang dirugikan.
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa pihak ketiga tersebut tidak memiliki asuransi mobil lainnya.
- Surat keterangan kepolisian (kasus kecelakaan).
Cara klaim asuransi mobil pihak ketigaÂ
- Lapor ke pihak asuransi segera setelah kejadian.Â
- Lampirkan semua kelengkapan dokumen yang diminta.Â
- Ikuti proses klaim. Pihak asuransi harus verifikasi dan survey dulu.Â
- Tunggu konfirmasi dari pihak asuransi sampai kamu dapat SPK untuk membawa mobil kamu dan mobil pihak ketiga ke bengkel rekanan.Â
Selain itu, pahami juga syarat dan ketentuan dari polis asuransi mobil yang kamu miliki. Pastikan polis memiliki manfaat JHT.Â
Bila tidak ada rider JHT, perbaikan kendaraan atau kerugian pihak ketiga tidak bisa ditanggung oleh pihak asuransi mobil.Â
Cara klaim asuransi mobil kecelakaan
Syarat dan cara klaim asuransi mobil kecelakaan akan dijelaskan sebagai berikut.
Syarat klaim asuransi mobil kecelakaan
Sebelum mengajukan klaim asuransi mobil TLO, ada beberapa persyaratan dokumen yang mesti kamu siapkan.
- Polis asuransi asli dan fotokopi.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Fotokopi SIM dan STNK.
- Kronologi kejadian mengenai kapan, di mana, dan bagaimana mobil bisa hilang.
- Formulir pengajuan klaim asuransi.
- Sejumlah dana untuk pembayaran biaya own risk antara Rp250 ribu-Rp300 ribu.
Syarat klaim asuransi kecelakan bila melibatkan pihak ketiga
- Fotokopi KTP, SIM, dan STNK dari pihak ketiga.
- Keterangan atau surat tuntutan dari pihak ketiga yang telah ditandatangani dengan materai.
- Surat keterangan dari pihak kepolisian jika kecelakaan melibatkan pihak ketiga.
- Surat pernyataan bahwa dari pihak ketiga tidak mempunyai asuransi mobil.
Cara klaim asuransi mobil kecelakaan
Jika semua persiapan persyaratan sudah dilengkapi, kamu bisa memproses pengajuan klaim.
- Buatlah laporan kecelakaan dari kepolisian.
- Tulis dengan detail mengenai kronologi kejadian, termasuk juga informasi mengenai tempat kejadian, waktu, kapan terakhir mobil terdeteksi masih ada, dan sebagainya.
- Semua dokumen persyaratan yang sudah dikumpulkan kemudian dibawa ke kantor perusahaan asuransi untuk proses pengajuan klaim.
- Jangan lupa untuk mengisi formulir pengajuan klaim dengan tanda tangan bermeterai.
- Ikuti arahan dari agen asuransi.Â
- Mobil bisa diperbaiki setelah mendapat SPK.Â
- Bawa mobil ke bengkel sesuai dengan ketentuan.Â
Bila kecelakaan melibatkan kerugian pihak ketiga namun bukan kerugian atas kendaran, melainkan pihak ketiga luka/sakit maka pihak asuransi akan menanggung ganti ruginya sesuai dengan ketentuan yang sudah disetujui.Â
Cara klaim asuransi mobil kredit
Mobil masih kredit tapi mengalami kecelakan atau tabrakan yang menyebabkan kerusakan. Bagaimana cara memperbaikinya?
Jangan khawatir karena sebagian besar leasing dan bank pemberi kredit telah melengkapi skema pembelian mobil kredit dengan asuransi kendaraan secara otomatis otomatis.Â
Asuransi mobil kredit biasanya akan berakhir setelah pembeli melunasinya. Pemilik kendaraan pun bisa membeli asuransi mobil baru sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko.Â
Berikut ini cara klaim asuransi mobil kredit:Â
1. Melapor ke pihak leasingÂ
Kamu mungkin tidak tahu bahwa mobil kredit dilengkapi asuransi. Konfirmasi dulu ke pihak leasing tentang apa jenis asuransinya, pertanggungannya, dan bagaimana proses klaim asuransi akan berjalan.Â
Minta lampiran dokumen yang dibutuhkan untuk klaim dari pihak leasing. Ikuti arahan dari pihak leasing. Mungkin saja pihak leasing bisa membantu mengurusnya.Â
2. Melapor ke pihak perusahaan asuransi
Lapor ke pihak asuransi melalui telepon, jaringan pesan, atau melalui layanan aplikasi (jika tersedia).Â
Ceritakan status mobil, kronologi kejadian, dan pengajuan klaim asuransi mobil.Â
3. Siapkan bukti kejadian
Jangan lupa untuk memotret bagian mobil yang lecet untuk disertakan ketika mengajukan klaim nantinya!Â
Potret setiap detail mobil yang lecet dan jangan sampai ada yang terlewat jika mobil lecet, penyok, baret, dan rusak terjadi pada beberapa titik.
4. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
Beberapa dokumen klaim yang dibutuhkan biasanya polis asuransi baik asli maupun fotokopi, fotokopi SIM dan STNK, foto mobil yang lecet, surat keterangan kepolisian apabila penyebab lecet adalah kecelakaan, dan lampiran dari leasing.
5. Mengisi formulir pengajuan klaim
Untuk pengisian formulir pengajuan klaim umumnya bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor asuransi atau bisa juga melalui aplikasi online.Â
Saat ini sudah banyak perusahaan asuransi yang memberikan fasilitas berupa pengajuan klaim secara online.
Jika formulir sudah diisi dan semua dokumen yang dibutuhkan sudah tersedia, kamu bisa mengajukan klaim.Â
6. Proses pengajuan klaimÂ
Selanjutnya, pihak asuransi akan melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap mobil kamu.
Dalam tahap pengecekan ini, biasanya perusahaan asuransi juga akan mempertanyakan kronologi kejadian.
Kamu bisa menjelaskan dengan detail mengenai kecelakaan yang terjadi, tempat, dan kapan terjadinya.Â
Informasi ini penting bagi pihak asuransi untuk melakukan penilaian, apakah klaim bisa diterima atau tidak.
5. Pantau progresnya
Jika semua proses pengecekan sudah dilakukan, biasanya kamu akan diminta untuk menunggu keputusan, apakah klaim diterima atau ditolak.Â
Selagi kamu belum mendapatkan keputusan, jangan lupa untuk terus memantau progresnya! Tanyakan pada agen asuransi kamu apabila klaim ditolak, mengapa bisa demikian.Â
6. Lakukan perbaikan di bengkel rekanan
Jika klaim sudah diterima, itu berarti kamu sudah bisa melakukan perbaikan mobil kamu. Perbaikan mobil lecet hanya bisa dilakukan di bengkel rekanan perusahaan asuransi tersebut.
Jika kamu belum paham bengkel mana saja yang bisa dikunjungi, kamu bisa bertanya pada agen atau melalui layanan call centre.
7. Tunggu sampai mobil selesai diperbaikiÂ
Tinggal menunggu sampai mobil selesai diperbaiki. Silakan konfirmasi ke pihak bengkel, ya!Â
Cara klaim asuransi mobil BCA Finance
Saat ini BCA Finance memiliki tiga produk perlindungan yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan. Ketiga produk yang dimaksud adalah produk asuransi comprehensive, TLO, dan credit protection.
Sebelum melakukan pengajuan klaim, ada baiknya untuk mempersiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan.Â
Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk klaim asuransi BCA Finance, yaitu:
- Fotokopi KTP (debitur, pengendara terakhir, dan pelapor selain debitur, atau pun pengendara terakhir).
- Fotokopi SIM.
- STNK asli dan fotokopi.
- Formulir klaim asuransi.
- Foto kendaraan dari empat sisi.
- Estimasi yang didapatkan dari bengkel rekanan.
- Surat Tanda penerimaan Laporan (STPL) dari kepolisian (apabila terjadi pencurian, tindak kejahatan, kecelakaan berat).
- Surat kehilangan dari Ditreskrimum Polda atau SKEP Polda (bila kasus mobil hilang).
- Surat blokir STNK dari Ditlantas Polda (bila kasus mobil hilang).
- Kunci kontak (bila kasus mobil hilang).
Selanjutnya, cara klaim asuransi mobil BCA Finance, yaitu:
- Membuat laporan ke pihak asuransi, yaitu Claim Center Maskapai Asuransi atau Cabang BCA Multi Finance dalam kurun waktu maksimal 5 x 24 jam sejak kejadian.
- Bisa hubungi HaloBCA 1500888 (Tekan 6 untuk layanan asuransi atau tekan 2 untuk layanan BCAinsurance).
- Melengkapi semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan, sesuaikan dengan kebutuhan klaim dan jenis asuransi yang kamu miliki.
- Pihak perusahaan asuransi akan mengirimkan dua orang surveyor untuk melakukan pengecekan di rumah atau bisa juga di tempat kerja tertanggung.
- Kamu bisa memilih sendiri bengkel rekanan yang akan digunakan sebagai tempat perbaikan kemudian bengkel ini akan mengeluarkan estimasi biaya perbaikan.
- Jika klaim disetujui, pihak perusahaan asuransi akan mengeluarkan surat keputusan untuk segera melakukan proses perbaikan.
- Kamu diharuskan membayar biaya own risk dengan kisaran biaya Rp250 ribu-Rp300 ribu kepada pihak bengkel sebelum mobil diserahkan kepada pihak bengkel rekanan.
Cara klaim asuransi mobil Sinar Mas
Untuk pengajuan klaim asuransi Sinar Mas atas kerugian berupa mobil lecet yang diakibatkan oleh kecelakaan, kamu harus mempersiapkan beberapa dokumen, misalnya:
- Formulir klaim yang sudah diisi lengkap.
- Formulir klaim dengan stempel perusahaan (khusus polis beserta nama perusahaan).
- SIM pengemudi kendaraan.
- KTP asli.
- STNK asli.
- Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kepolisian.
Jika dokumen dirasa sudah cukup lengkap, kamu bisa mengajukan klaim asuransi mobil Sinar Mas:
- Mengirimkan email ke alamat email frondesk.klaim_mbu@sinarmas.co.idÂ
- Menghubungi customer care Sinar Mas di nomor telepon 021 23567888 atau 5050 7888.
- Melakukan registrasi melalui laman website www.sinarmas.co.id atau melaporkan langsung ke kantor cabang asuransi Sinar Mas terdekat dari tempat tinggal.
- Setelah proses pengajuan surveyor akan melakukan pengecekan dan survei, bisa di rumah Tertanggung, atau di tempat kerja.
- Tunggu proses.
- Ikuti arahan dari agen asuransi tersebut.Â
Cara klaim asuransi mobil ACA
Proses pengajuan klaim asuransi mobil ACA dapat dilakukan dengan mudah secara online dengan mengikuti tata cara berikut ini:
- Lakukan pengajuan klaim melalui laman https://aca.co.id/KlaimÂ
- Kamu juga bisa segera melapor ke perusahaan asuransi dengan cara menghubungi Layanan Nasabah Asuransi ACA di nomor telepon (021) 319 99100.
- Laporan dilakukan maksimal 72 jam setelah kejadian, lebih dari itu klaim kemungkinan besar tidak dapat diproses.
- Melengkapi dokumen yang dibutuhkan, meliputi:Â
- STNK asli,
- SIM pengendara,Â
- KTP,
- BPKB asli
- Polis asuransi
- Dokumen lain yang diminta perusahaan asuransi.
- Pihak asuransi akan melakukan survey dan pengecekan.
- Apabila klaim disetujui atau diterima maka pihak asuransi akan mengeluarkan SPK agar bengkel rekanan ACA segera dapat melakukan perbaikan pada mobil kamu.
- Tunggu sampai proses perbaikan selesai.Â
Itulah cara cara klaim asuransi ACA mobil. Kamu juga bisa langsung datang ke kantor cabang ACA untuk konsultasi langsung.Â
Cara klaim asuransi mobil Garda Oto
Astra Garda Oto menyediakan asuransi mobil terbaik yang memberi pertanggungan atas risiko tak terduga seperti tabrakan, perbuatan jahat, pencurian mobil, kebakaran mobil, kehilangan mobil, dan kecelakaan diri.Â
Ada 2 pilihan polis yang ditawarkan, yaitu polis All Risk dan TLO. Kamu bisa sesuaikan dengan kebutuhan dan profil risiko kamu.Â
Cek di bawah ini cara klaim asuransi Astra Garda Oto:Â
Syarat klaim asuransi mobil Garda Oto
- Foto STNK asli.
- Foto SIM asli pengemudi.
- Foto KTP asli pemegang polis.
- Dokumen kelengkapan lainnya.Â
Syarat klaim asuransi mobil Garda Oto bila melibatkan pihak Pihak Ketiga:Â
- Surat keterangan dari kepolisian setempat.
- Surat tuntutan dari Pihak Ketiga.
- Surat keterangan jika terdapat tuntutan dari Pihak Ketiga (kerugian berupa kendaraan).
- KTP Pihak Ketiga
- STNK Pihak Ketiga
- SIM Pihak Ketiga
- Surat keterangan dari kepolisian setempat
Jika terdapat tuntutan dari Pihak Ketiga (kerugian bukan kendaraan):
- Surat tuntutan dari Pihak Ketiga.
- KTP Pihak Ketiga.
- Surat Keterangan Kepolisian setempat.
- Surat Kematian dan Visum Rumah Sakit (jika korban meninggal dunia).
- Kuitansi/Rincian asli kerugian Pihak Ketiga.
Cara klaim asuransi mobil Garda OtoÂ
Cara klaim asuransi mobil lecet Garda Oto:Â
- Laporkan kejadian di aplikasi Garda Mobile Otocare. Install dulu bila belum punya, lalu registrasi.Â
- Klik Laporan Kejadian pada menu Garda Oto.
- Unggah semua kelengkapan dokumen.Â
- Selain via aplikasi, kamu juga bisa datang langsung ke Garda Center terdekat dengan membawa seluruh kelengkapan dokumen klaim.Â
- Petugas akan verifikasi dan melakukan survey.Â
- Petugas akan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) bila kerusakan/kerugian dijaminkan dalam polis, serta klaim diterima.Â
- Bawa mobil ke bengkel rekanan Astra Garda Oto sesuai dengan SPK.Â
- Tunggu hingga proses perbaikan selesai.Â
- Nasabah membayar biaya own risk.Â
Cara klaim asuransi mobil Mandiri Tunas Finance
Mandiri Tunas Finance (MTF) adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan di bawah naungan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.Â
Kredit kendaraan dari MTF sudah dilengkapi dengan asuransi. Salah satunya bekerja sama dengan perusahaan asuransi mobil Chubb.
Nah, gimana cara klaim asuransi mobil Mandiri Tunas Finance?
Syarat klaim asuransi mobil Mandiri Tunas Finance
- Polis asuransi.
- Isi formulir klaim dengan benar.
- Siapkan fotokopi KTP dan SIM.
- Siapkan STNK asli.
- Bukti kerusakan/kerugian.Â
Bila mobil hilang atau terkait tindak pencurian dan tindak kriminal, dibutuhkan dokumen lainnya seperti:Â
- Siapkan Surat Tanda Penerima Laporan dari Kepolisian (STPL) asli.
- Satu kunci kontak kendaraan, satu kunci kontak kendaraan serep/cadangan.
- Surat blokir Ranmor.
- Surat Keterangan Kehilangan Kendaraan Bermotor setelah dilakukan survei asuransi memberikan surat pengantar.
Cara klaim asuransi mobil Mandiri Tunas Finance
Laporkan kejadian dan pengajuan klaim ke call center atau kantor cabang Mandiri Tunas Finance terdekat. Atau, install aplikasi MTF Mobile Application.Â
- Lengkapi dokumen klaim.Â
- Serahkan semua dokumen ke pihak asuransi.Â
- Tunggu proses verifikasi dan survey.Â
- Pantau proses klaim. Konfirmasi ke agen asuransi tersebut.Â
- Ikuti arahan petugas.Â
- Bila sudah dapat SPK, mobil bisa dibawa ke bengkel rekanan untuk diperbaiki.Â
Itulah panduan cara klaim asuransi All Risk mobil dan TLO di beberapa perusahaan asuransi mobil terkemuka. Pastikan semua syarat sudah dilengkapi, ajukan klaim segera, dan ikuti prosedur yang disarankan oleh agen asuransi tersebut.Â
Biaya klaim asuransi mobil
“Kenapa harus bayar asuransi mobil bila semua kerugian dan kerusakan mobil harusnya ditanggung asuransi?”
Own risk atau deductible adalah biaya yang harus ditanggung sendiri oleh nasabah setiap mengajukan klaim asuransi. Biaya disetorkan setelah proses dan pengajuan klaim telah selesai.Â
Tujuan dari own risk adalah untuk menjaga kesadaran pemilik untuk tetap hati-hati dalam berkendara.Â
Berdasarkan peraturan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017, biaya deductible atau own risk adalah:
- Perusahaan asuransi dapat memberlakukan ketentuan risiko sendiri atau deductible minimum Rp300 ribu setiap kejadian/klaim untuk mobil.
- Biaya deductible untuk motor minimum sebesar Rp150 ribu atas setiap kejadian
Nasabah punya kewajiban untuk membayar biaya klaim dengan ketentuan:Â
- Biaya klaim own risk wajib dibayarkan pemilik asuransi setiap kali mengajukan klaim.
- Biaya own risk hanya dibayarkan pada klaim asuransi yang terjadi akibat kerusakan fisik.
Pengenaan biaya own risk tidak berlaku atas kerugian yang bersifat nonfisik, seperti tuntutan hukum akibat risiko yang terjadi.
Pengecualian polis yang tidak bisa diklaimÂ
Pengecualian polis adalah risiko atau kejadian yang tidak bisa diklaim oleh asuransi mobil. Pengecualian polis tertulis dalam kontrak polis.Â
Berikut ini beberapa daftar pengecualian asuransi mobil:
- Kerugian/kerusakan mobil akibat mobil dibuat untuk belajar menyetir.Â
- Mobil digunakan untuk lomba, latihan, pawai, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa, atau penyaluran hobi.Â
- Mobil digunakan untuk tindakan kejahatan dan segala bentuk tindakan yang melanggar hukum.Â
- Mobil digunakan untuk penipuan, hipnotis, atau penggelapan.
- Mobil digunakan untuk mengangkut muatan atau penumpang yang melebihi standar kapasitas kendaraan.Â
- Pengemudi melanggar peraturan lalu lintas, tidak punya SIM atau SIM tidak aktif, atau dalam keadaan mabuk/di bawah pengaruh substansi terlarang.Â
Artinya, bila mobil rusak akibat kondisi di atas, pihak asuransi tidak bisa menanggung biaya kerugian/kerusakan yang terjadi. Bila kamu tetap berusaha klaim, itu jadi penyebab klaim asuransi mobil ditolak.
Ingat, bahwa setiap perusahaan asuransi dan paket asuransi mobil yang kamu pilih punya pengecualian polis yang berbeda.
Pentingnya memiliki asuransi mobil
Risiko kerugian akibat terjadinya kecelakaan atau kerusakan pada mobil bisa dialami siapa saja, termasuk kamu.Â
Untuk mengantisipasi kerugian finansial akibat risiko tersebut, kamu membutuhkan manajemen risiko yang baik. Salah satunya adalah dengan memiliki asuransi mobil.Â
Asuransi mobil memungkinkan kamu untuk mengalihkan kerugian atas risiko yang terjadi pada kendaraan kamu kepada pihak penanggung yang dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Sebagai timbal baliknya, kamu sebagai pihak tertanggung harus membayar premi dengan jumlah dan pada waktu sesuai yang telah disetujui dalam polis asuransi.Â
Manfaat memiliki asuransi mobil salah satunya adalah pertanggungan biaya atas kerugian berkendara jika suatu waktu terjadi risiko yang tidak diinginkan.
Dengan adanya asuransi mobil ini, kamu tidak perlu dipusingkan dengan biaya perbaikan tidak terduga jika kamu mengalami kecelakaan.Â
Hal ini tentunya juga bisa memberikan rasa aman dan nyaman ketika sedang berkendara. Selain itu, manajemen keuangan kamu juga menjadi lebih sehat dan teratur.Â
Pilih asuransi mobil terbaik yang sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan kamu. Caranya dengan bandingkan dulu pertanggungan dan biaya premi asuransi mobil di DuitPintar!Â
Kamu juga bisa dapatkan promo asuransi mobil dari berbagai perusahaan asuransi mobil terkemuka dengan layanan terbaik di Indonesia!
FAQ
Apakah klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri bisa diterima?
Klaim asuransi atas kerugian yang disebabkan kesalahan sendiri tidak akan diterima atau disetujui pihak perusahaan asuransi, terlebih jika kesalahan tersebut dilakukan secara sengaja.Â
Apakah klaim asuransi mobil bayar?
Klaim asuransi berbayar atau biasanya disebut dengan biaya own risk. Besar biaya own risk biasanya berkisar antara Rp250 – Rp300 ribu.Â
Berapa lama proses klaim asuransi mobil?
Proses klaim asuransi mobil biasanya memakan waktu antara 3-5 hari kerja.Â
Berapa biaya asuransi mobil All Risk?
Biaya atau premi asuransi All Risk tidak sama untuk tiap mobil dan tiap daerah.Â
Hal ini karena untuk menentukan premi biasanya perusahaan akan melihat dulu berapa harga mobil yang akan dijaminkan, serta di wilayah mana mobil tersebut beroperasi.Â